Dua Bandit Anggota Jaringan Copet Bermodus Pintu Goyang Dicokok Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung membekuk Hasan Efendi (45 dan Siswandi (28), dua bandit dengan modus pintu goyang, Senin (15/9) Selain sebilah senjata tajam dan uang tunai Rp 3,1 ju...

Dua Bandit Anggota Jaringan Copet Bermodus Pintu Goyang Dicokok Polisi
Ilustrasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung membekuk Hasan Efendi (45 dan Siswandi (28), dua bandit dengan modus pintu goyang, Senin (15/9) Selain sebilah senjata tajam dan uang tunai Rp 3,1 juta, mobil Avanza BE 2075 YN yang dipakai tersangka melancarkan aksinya kini disita polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan, warga Bekri(Lampung Tengah) dan Gedongtaan (Kabupaten Pesawaran) dan kedua tersangka ditangkap polisi berdasarkan laporan Darmawan (45),  warga Wayhalim, Bandarlampung. Kepada polisi Darmawan mengaku sebagai  korban pencopetan Hasan dan Siswandi saat dirinya  menumpang mobil yang dikendarai kedua tersangka.

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua tersangka di wilayah Sukarame Bandarlampung.

“Saat ditangkap, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung. Karena saat akan ditangkap keduanya melawan petugas. Satu tersangka lain, STN, masih dalam pengejaran polisi,” kata Dery kepada wartawan, Selasa (16/9).

Menurut Dery, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura berkenalan dengan korban, lalu korban diberi tumpangan Jika korban tidak  mau masuk ke mobil. Saat korban akan turun dari kendaraan, pintu mobil susah untuk dibuka. Lalu salah satu tersangka dengan berpura-pura membantu untuk membukakan pintu mobil sambil mengambil dompet korban.

“Kemudian korban ditarik masuk kembali ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban diancam untuk menyerahkan seluruh barang berharga. Setelah mengambil semua barang berharga milik korban, korban lalu dilepaskan di tempat yang sepi di wilayah, Sukarame, Bandarlampung, pada Kamis (11/9) lalu oleh para tersangka,” tutur Dery.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat copet dengan modus pintu goyang. Mereka setidaknya sudah empat kali beraksi di Bandarlampung. “Mobil yang mereka pakai adalah mobil sewaan,” kata Dery.

Aksi pertama yang dilakukan oleh tersangka Hasan Cs ini, yakni di Jl Untung Suropati, Labuhan Ratu sebanyak dua kali. Para tersangka mengambil uang korban dan menurunkan korban di Jl Soekarno Hatta. Aksi lainnya dilakukan di Tugu Radin Intan, Way Halim, dan Hajimena, Lampung Selatan.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.