Disdukcapil Bandarlampung Klaim Permudah Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya

TERASLAMPUNG.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandarlampung kabarnya untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukannya bisa melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan. Faktanya, berdasarkan  penelusuran...

Disdukcapil Bandarlampung Klaim Permudah Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya
Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan di gedung Satu Atap.

TERASLAMPUNG.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandarlampung kabarnya untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukannya bisa melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan.

Faktanya, berdasarkan  penelusuran di 20 kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung, enam kecamatan menyatakan alat perekam e-KTP tidak bisa digunakan. Artinya, proses pelayanan kependudukan bagi masyarakat tidak mudah seperti yang diklaim Disdukcapil Bandarlampung.

“Alatnya rusak. Sudah lama jadi gak bisa digunakan,” ujar seorang camat yang enggan disebutkan namanya yang dihubungi via ponselnya, Kamis 15 Agustus 2024.

Gak bisa (buat perekaman) rusak,” ungkap seorang camat lainnya melalui chat WhatsApp.

Disdukcapil juga menyatakan mudah mengurus dokumen kependudukan, faktanya, teraslampung.com menemukan warga yang tidak dapat menambah keluarganya di Kartu Keluarga (KK). Alasannya, kepala keluarga harus memiliki Identitas Kartu Digital (IKD) sementara sang kepala keluarga tidak memiliki handphone karena dia dari keluarga belum mampu

“Kami sudah mengantar persyaratan warga dengan surat pernyataan bahwa kepala keluarga tidak punya smartphone (hp pintar). Oleh Disdukcapil berkas itu dikembalikan dan kami terpaksa mengembalikan berkas itu ke warga yang akan mengajukan,” ungkap salah seorang pegawai di salah satu  kecamatan di Bandarlampung.

Selain itu, Disdukcapil Kota Bandarlampung memiliki layanan online yang dinamakan Masyarakat Duduk Manis (permen manis) diluncurkan tahun 2021. Nyatanya layanan online itu tidak mempermudah warga untuk mengaksesnya.

Agus,  warga Kecamatan Sukarame, misalnya. Ia mengaku pelayanan kependudukan di Bandarlampung tidak semanis atau semudah yang diklaim Disdukcapil Bandarlampung.

“Setelah dibuka, mau upload persyaratan yang diminta sama aplikasi gagal terus, padahal datanya sudah ada, jadi harus beberapa kali dulu baru berhasil di upload,” ujarnya.

Kelemahan permen manis itu, dari uji coba teraslampung.com konfirmasi bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya harus memiliki e-mail. Sementara tidak sedikit warga Bandarlampung masih kurang paham dengan e-mail (surat elektronik).

Teraslampung.com pernah mengusulkan kepada Walikota Eva Dwiana agar tidak semua warga mengurus dokumen kependudukannya secara online. Namun, pada saat itu Walikota Bandarlampung mengatakan bahwa pelayanan online tersebut permintaan dari pemerintah pusat.

Ketika Analis Kebijakan KemenPAN-RB Arif Rahmat Fauzi yang beberapa waktu yang lalu datang ke KantorPemkot Bandarlampung untuk mendapatkan masukan dan saran guna perbaikan pelayanan publik, Teraslampung.com mengkonfirmasi apakah pemerintah pusat mewajibkan semua pengurusan dokumen kependudukan melalui online.

Menurut Arif, pemerintah pusat tidak mewajibkan hanya dengan online saja tapi bisa dilakukan dengan semi online dan jemput bola.

“Kalau dari pemerintah pusat sih ada beberapa strategi. Klau kami a melihat daerah lain itu ada yang layanan digital, semi digital, juga ada yang jemput bola. Dan ini masih kami rumuskan bersama,” kata Arif.

Temuan lainnya,  jika Disdukcapil Kota Bandarlampung melibatkan kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan kantor Disdukcapil di gedung Satu Atap (Satap) pasti tidak ramai pengunjung. Faktanya, hampir setiap hari gedung Satap selalu dipenuhi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Febriana,  mengatakan pihaknya juga tetap melayani warga yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan perangkat digital. Menurutnya, warga Bandarlampung bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat untuk mengurus dokumen secara manual.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa terkecuali,” kata Febriana, sepertinya dilansir sejumlah media online.

Menurut Febriana, untuk memudahkan akses warga, Disdukcapil bekerja sama dengan seluruh kecamatan di Kota Bandarlampung. Warga bisa mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan terdekat. Setelah berkas lengkap, pihak kecamatan akan meneruskan prosesnya ke Disdukcapil.

Dandy Ibrahim