Diduga terkait Dana Hibah Pilkada, BPK ‘Periksa’ KPU Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–KPU Lampung Utara terlihat cukup tertutup terkait tujuan kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung mendatangi kantor mereka pada hari ini, Jumat pagi (15/8/2025). “Apakah saya dipanggil atau t...

Diduga terkait Dana Hibah Pilkada, BPK ‘Periksa’ KPU Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–KPU Lampung Utara terlihat cukup tertutup terkait tujuan kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung mendatangi kantor mereka pada hari ini, Jumat pagi (15/8/2025).

“Apakah saya dipanggil atau tidak, itu belum tahu,” kata Sekretaris KPU Lampura, Horizon, Jumat pagi (15/8/2025).

Pun saat ditanya apakah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut juga menyasar proyek fisik yang disinyalir melanggar aturan, Horizon terkesan sangat berhati-hati dalam menjawabnya. Ia berdalih bahwa belum dapat memastikannya karena baru badan ad hoc yang sedang diperiksa.

“Belum tahu. Belum sampai di situ,” jelasnya.

Di sisi lain, Fungsional Pemeriksa di BPK perwakilan Lampung, Lucky menuturkan, pemeriksaan yang mereka lakukan kali ini berkaitan dengan dana pendamping KPU Provinsi Lampung. Lampung Utara termasuk salah satu daerah yang mereka periksa.

“Kami juga lagi melaksanakan pemeriksaan pertanggung jawaban anggaran pendamping,” kata dia.

Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana