Diberi Rp7 M, Bantuan Operasional KB Lampung Utara yang Terserap Hanya Rp4 Miliar

Diberi Rp7 M, Bantuan Operasional KB Lampung Utara yang Terserap Hanya Rp4 Miliar
Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKPKB) Lampung Utara.

Teraslampung.com, Kotabumi--Kemampuan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKPKB) Lampung Utara dalam mengelola anggaran ternyata juga biasa saja. Sebab, dari Rp7-an miliar Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2024, hanya Rp4-an miliar saja yang mampu mereka serap atau 54,32 persen.

Tak hanya rendah dalam soal serapan, penggunaan dananya pun terindikasi tidak sesuai petunjuk teknis yang ada. Totalnya mencapai Rp125-an juta. Akibatnya, mereka diminta untuk mengembalikan dana tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Utara, Muzairin Daud membantah bahwa rendahnya serapan anggaran DAK itu akibat ketidakmampuan mereka dalam mengelola anggaran. Rendahnya serapan itu dikarenakan penggunaan anggarannya baru dilakukan pada bulan Maret 2024. 

"Anggaran itu baru jalan pada bulan Maret dan April," kata dia, Selasa (4/11/2025).

Ia mengatakan, selain itu, penyebab lainnya dikarenakan anggaran tersebut harus dimasukan terlebih dulu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

"Tapi, kalau untuk target, targetnya tercapai," jelasnya.

Adapun mengenai persoalan ratusan juta anggaran yang menjadi temuan BPK, ia mengatakan, kesalahan ini hanya bersifat kekurangan administrasi saja. Namun, temuan itu telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah semasa ia masih memimpin instansi tersebut.

"Itu karena perbedaan dasar aturan yang digunakan oleh BPK dan kami," terang dia.

Pernyataan Muzairin terkait kekurangan administrasi ini bertolak belakang dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Hal itu dikarenakan persoalan ini bukan tentang kekurangan administrasi melainkan adanya indikasi pelanggaran petunjuk teknis.

Menurut BPK, pembayaran ratusan juta untuk transportasi tenaga pendukung dan tenaga lini lapangan DPPKB tidak termasuk hal yang diperkenankan. Dasar yang digunakan dalam pembayaran pun tidak sesuai peraturan bupati.

Sebelum DPPKB, telah ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung Utara yang juga termasuk rendah dalam serapan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Feaby Handana