Ddiduga Cabuli Pelajar SLB Tunarungu, Dua Remaja Diamankan Polisi
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolsekta Sukarame Kompol Marlin Lumban Gaol (kanan) tunjukkan barang bukti pelaku pencabulan korban pelajar SLB tunarungu, Selasa (8/12). BANDARLAMPUNG-Aparat Polsekta Sukarame menangkap dua remaja berinisial...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kapolsekta Sukarame Kompol Marlin Lumban Gaol (kanan) tunjukkan barang bukti pelaku pencabulan korban pelajar SLB tunarungu, Selasa (8/12). |
BANDARLAMPUNG-Aparat Polsekta Sukarame menangkap dua remaja berinisial YN (15) dan Is (16) di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (5/12/2015) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya diduga terlibat kasus pencabulan terhadap korban Bunga (15) tunarungu seorang pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kapolsekta Sukarame, Kompol Marlin Lumban Gaol mengatakan, kedua tersangka YN dan Is yang ditangkap ini bukanlah berstatus pelajar. Keduanya ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (15) tunarungu pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bandarlampung.
“Pelaku YN dan Is usianya memang masih anak-anak, tapi keduanya sudah tidak sekolah lagi. Mereka mencabuli korban di sebuah semak-semak di perumahan Marina, Sukarame,”kata Lumban sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (8/12).
Barang bukti yang disita, satu stel pakaian seragam sekolah milik korban, pakaian dalam korban yang masih terdapat bercak darah, satu buah jaket warna hitam motif bergaris putih dan satu buah topi warna merah hitam.
Lumban mengutarakan, pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang tunarungu siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) terjadi usai korban sepulang dari sekolah, Senin (31/8/2015) lalu. Awalnya Tersangka YN dan Is, menjemput korban menggunakan sepeda motor di sekolahnya. Kedua tersangka membawa korban untuk pergi jalan-jalan, lalu mereka berhenti di salah satu kafe remang-remang.
“Korban mau dicabuli di kafe itu, karena situasi sekitar di kafe itu ramai kedua pelaku mengurungkan niatnya dan mengajak korban pergi,”ujarnya.
Kedua tersangka, kata Lumban, membawa korban ke sebuah semak-semak di daerah Sukabumi dibelakang perumahan Marina. Di tempat itu, tersangka Is pergi meninggalkan YN dan korban di semak-semak itulah korban dicabuli oleh YN.
“Korban sempat berontak saat mau dicabuli, tersangka YN memaksa dan mendorong korban hingga korban terjatuh. YN langsung melampiaskan nafsu bejatnya,”terangnya.
Menurutnya, setelah korban selesai dicabuli, tersangka Is datang ke tempat itu menjemput YN dan korban. Kemudian, korban diantarkan pulang kerumahnya oleh kedua tersangka.
Sesampainya dirumah, korban menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada ibunya. Mendengar cerita dan pengakuan dari anaknya, orang tua korban mendatangi Mapolsekta Sukarame melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, petugas mengalami kesulitan untuk mengungkap siapa pelaku pencabulan
terhadap korban tunarungu tersebut.
“Kasus ini terungkap, setelah korban mengetahui wajah pelaku dari sebuah foto. Karena korban tidak megetahui siap nama pelaku itu, pelaku taklain adalah tetangga korban sendiri, petugas kemudian
menangkap YN dan Is dirumahnya masing-masing,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.



