Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Serabutan Dibekuk Polisi
Zainal Asikin| Teraslampung.com TULANGBAWANG-Petugas Unit Reskrim Polsek Gedong Meneng, Tulangbawang, menangkap tersangka ES (25) yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Polisi menangkap tersangka ES, saat berada di kebun karet di daera...

Zainal Asikin| Teraslampung.com
TULANGBAWANG-Petugas Unit Reskrim Polsek Gedong Meneng, Tulangbawang, menangkap tersangka ES (25) yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Polisi menangkap tersangka ES, saat berada di kebun karet di daerah Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo mengatakan, tersangka ES yang bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/34/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gedung Meneng, tanggal 20 Maret 2018.
“Tersangka ES, warga Kampung Gunung Tapa, mencabuli anak dibawah umur bernama Kembang (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun,”ujarnya, Rabu 21 Maret 2018.
Mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung ini mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ES kepada korban, pertamakali diketahui oleh kerabat korban berinisial SI (50) yang menemukan selembar surat. Isi didalam surat tersebut menyatakan, bahwa ES sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan ES siap menikahi korban kalau sampai hamil.
Selanjutnya, kata Raswanto, kerabat korban melaporkan mengenai kejadian itu kepada orangtua korban berinisial MI (48). Mendapat laporan itu, saat itu juga orang tua korban membawa korban Kembang ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk dilakukan visum et repertum dan melaporkan perbuatan bejat ES ke Mapolsek Gedung Meneng.
“Berdasar atas laporan dari orangtua korban itulah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ES saat tersangka tengah berada di kebun karet di daerah Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 WIB,”ungkapnya.
Raswanto mengutarakan, berdasarkan keterangan dari korban, tersangka ES sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pada tahun 2017 sebanyak dua kali, terkahir pada bulan Februari 2018 lalu. Bahkan tersangka juga, melakukan pengancaman terhadap korban. Tersangka ES mengakui perbuatannya, alasan tersangka lantaran suka dengan korban dan khilaf karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
“Saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka ES mengancam korban dengan sebilah pisau. Korban diancam akan dibunuh oleh tersangka, kalau tidak mau menuruti hasrat birahinya,”terangnya.
Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti yang disita diamankan di Mapolsek Gedung Meneng guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.