Buron Kasus Curat, Warga Lamsel Dibekuk Tim Gabungan di Tulangbawang
Zainal Asikin |Teraslampung.com LAMPUNG TIMUR — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur dan Jajaran Polsek Pasir Sakti serta Polsek Banjar Agung Tulangbawang, meringkus tersangka WN (18) buronan kasus pencurian dengan pemberatan...
Zainal Asikin |Teraslampung.com
LAMPUNG TIMUR — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur dan Jajaran Polsek Pasir Sakti serta Polsek Banjar Agung Tulangbawang, meringkus tersangka WN (18) buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur Juli 2017 lalu.
Polisi menangkap warga Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan tersebut di daerah Banjar Agung, Tulangbawang (Tuba), Jumat (13/10/2017) lalu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, petugas menangkap tersangka WN yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut saat berada di rumah kerabatnya di daerah Banjar Agung, Tulangbawang (Tuba), pada Jumat (13/10/2017) lalu.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti STNK dan BPKB sepeda motor serta dua buah kotak ponsel merek Oppo dan Nokia.
“Saat ini tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya, Minggu (15/10/2017).
Yudy mengutarakan, tersangka WN yang merupakan warga Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan tersebut, melakukan pencurian di rumah milik korban Ketut Manre (50) di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, pada Sabtu (22/7/2017) lalu.
Modusnya: tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar saat korban tengah terlelap tidur.
“Dari dalam rumah korban, tersangka WN menggasak satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R, dua unit ponsel merk Oppo tipe A37 dan Nokia, lalu perhiasan emas 24 karat seberat lima gram dengan kerugian senilai Rp 24 juta,”ungkap mantan Kapolres Way Kanan tersebut.
Dikatakannya, kasus pencurian yang terjadi di rumah Ketut Manre tersebut terungkap, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi serta petunjuk yang ada. Hasil penyelidikan petugas, kuat dugaan pelaku pencurian di rumah korban tersebut dilakukan oleh WN. Petugas mencari keberadaan WN, namun tidak diketemukan dan sejak saat itulah WN ditetapkan sebagai DPO.
“Mendapat informasi WN diketahui keberadaannya di daerah Banjar Agung, Tulangbawang. Petugas berkoordinasi dengan Polsek Banjar Agung, Tulangbawang, saat itu juga petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasir Sakti, lampung Timur dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.







