Buron Delapan Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Indra Permana (26) DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 TKP di Kota Bandarlampung, saat memperagakan cara mengambil motor dihadapan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Pol...

Buron Delapan Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Indra Permana (26) DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 TKP di Kota Bandarlampung, saat memperagakan cara mengambil motor dihadapan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya, Kamis (27/8).

BANDARLAMPUNG-Buron sejak Januari 2015 lalu, Indra Permana (26) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 12 TKP di Kota Bandarlampung, diringkus petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dirumahnya di daerah Way Halim, Bandarlampung, Selasa (25/8).

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Indra Permana berhasil ditangkap ketika sedang berada dirumahnya. Tersangka merupakan buronan (DPO) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di beberapa tempat di Kota Bandarlampung.

“Tersangka Indra, sudah 12 kali melakukan pencurian motor di Kota Bandarlampung. Aksi pencurian itu, dilakukan tersangka sejak Tahun 2014 lalu,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (27/8).

Dery mengutarakan, sebelumnya petugas lebih dulu menangkap tersangka DS pada Januari 2015 lalu. DS merupakan rekan dari tersangka Irpan, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Mujianto warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung.

“Modus pencurian tersangka Indra dan rekannya, merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Sasaran pencuriannya, motor yang terparkir di pinggir jalan,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, tersangka Indra mengaku bahwa mencuri motor berdasarkan pesanan. Jika ada pemesan yang mencari motor jenis tertentu, kemudian tersangka mencari motor pesanan tersebut untuk dicuri. Saat menjalankan aksinya, tersangka Indra berperan mengawasi keadaan sekitar sementara pelaku lain yang mengeksekusi sepeda motor target curian.

Motor hasil curian, lanjut Dery, dijual tersangka kepada pemesannya di luar Kota Bandarlampung, yakni di wilayah Tanggamus dan Lampung Selatan. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga bervariasi, Rp 2 juta dan Rp 3 juta dan uangnya sudah habis digunakan tersangka untuk berpoya-poya.

“Saat beraksi, tersangka Indra dan rekannya hanya butuh waktu satu menit untuk merusak kunci kontak motor. Dari 12 TKP pencurian motor yang dilakukan tersangka, kami baru temukan sembilan TKP. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap TKP lainnya,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.