BPK: Ada Pemborosan Rp 11 M di Pemda Seluruh Lampung
Ekspose temuan BPK Lampung terkait pemborosan anggaran, Kamis (11/12). Foto: Teraslampung.com BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya 11 item pemborosan keuangan daerah dengan nilai Rp11.731.246...

Ekspose temuan BPK Lampung terkait pemborosan anggaran, Kamis (11/12). Foto: Teraslampung.com |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya 11 item pemborosan keuangan daerah dengan nilai Rp11.731.246.222,20 meliputi belanja barang dan jasa , belanja pegawai. Pemborosan sebanyak itu terhitung hingga 31 Oktober 2014.
Temuan tersebut terungkap dalam acara media workshop semester II tahun 2014 BPK Perwakilan Lampung di Kantor BPK Perwakilan Lampung Kamis (11/12).
Kepala BPK Perwakilan Lampung, Ambarwahyuni, menyatakan temuan tersebut belum ditindaklanjuti kelanjutannya dari sisi hukum lebih kecil dibandingkan sisi administrasinya.
Sesuai dengan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 2 desember 2014 pada 15 Desember Pemprov/kabupaten/kota sewilayah Provinsi Lampung terdapat 6981 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp488.043.555.375,45,5648 (80,91 persen) sesuai dengan rekomendasi dengan nilai sebesar Rp231.382.552.326,43 (47,41 persen), 1032 (14,78 persen) belum sesuai dengan rekomendasi dengan nilai 3p236.515.745.966,00 (48,46 persen).
Pemda yang langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan dengan persentase tertinggi adalah Pemkab Tulang Bawang Barat,Pemkab Pringsewu, dan dan Pembak Tanggamus.
“Jika Pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi kami dan tidak menyelesaikannya, maka akan ada sanksinya, kata Ambar.