BNNP Lampung Sita 1 Kg Sabu dan 165 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar
Zainal Asikin/teraslampung.com Kepala BNN Lampung Kombespol Zulkifli (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu, peralatan milik para tersangka, dan sejumlah uang. Barang-barang tersebut kini disita petugas. (Teraslampung.com/Zainal) ...

Zainal Asikin/teraslampung.com
Kepala BNN Lampung Kombespol Zulkifli (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu, peralatan milik para tersangka, dan sejumlah uang. Barang-barang tersebut kini disita petugas. (Teraslampung.com/Zainal) |
BANDAR LAMPUNG-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan jaringan penyuplai narkoba di dalam Lapas Wayhui, Lampung Selatan, pada Minggu (4/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sebanyak 1 Kg sabu-sabu, 165 butir pil ekstasi, enam unit HP berbagai merk, uang tunai sebesar Rp12 juta dan satu unit mobil Toyota Avanza plat nomor BE 2917 R.
Ketiga tersangka yang ditangkap, Tedy Sudrajat (33) dan Ujang Ardiansyah (34) keduanya merupakan warga Jalan Pramuka, Gg. Famili, Kelurahan Sukaraja, Gedong Tatatan dan Amat (33) warga Dusun IV Margodadi, Jati Agung, Lampung Selatan. Para tersangka berikut dengan barang bukti 1 kg sabu dan 165 butir ekstasi serta 6 unit HP berbagai merk telah diamankan di kantor BNNP Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Zulkifli mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam mobil Daihatsu Xenia di Jalan Ryacudu Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu (4/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari ketiga tersangka tersebut dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus narkoba yakni Tedy dan Ujang.
“Tersangka Tedy memang sudah lama menjadi TO (target operasi) kami sejak keluar pada bulan Maret 2014 lalu dari lapas Wayhui bersama rekannya Ujang. Kami mendapatkan informasi, bahwa residivis Tedy ini sering menyuplai sabu dan ineks ke dalam lapas sejak dia (tersangka-Red) keluar dari Lapas,”kata Zulkifli kepada wartawan, Senin (6/10).
Zulkifli mengaku, pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Lapas Wayhui. Barang haram itu di datangkan dari Jakarta. Dari informasi tersebut, kami melakukan pengintain terhadap para tersangka mulai dari Bakauheni hingga ke Bandarlampung.
“Informasi yang kami dapat, tersangka menggunakan mobil jenis toyota Avanza dengan plat nomor polisi BE 2917 R. Pada saat kami buntuti, mereka (para tersangka) curiga dengan mobil kami, dan saat di daerah Way Hui, kami langsung menangkapnya,” tutur Zulkifli.
Saat digeledah, Zulkifli menjelaskan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu yang disimpan oleh para tersangka didalam jok mobil penumpang depan yang diduduki oleh tersangka Ujang. Selain itu, ditemukan 10 bungkus dalam dashboard. Dari pengakuan Ujang, barang haram tersebut mau diantarkan ke Lapas Way Hui.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka Tedy yang berada di jalan Pramuka Gang Famili Kelurahan Sukaraja, kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
“Saat digeldah di rumahnya, kami temukan 1 timbangan digital yang disimpan di dalam speaker aktif, 165 butir ineks, satu bungkus sabu ukuran sedang, 13 bungkus plastik bening sisa pakai dan satu bungkus sabu ukuran besar dan satu buah gancu,” jelasnya.
Menurutnya, barang bukti narkotika sebanyak 1 kilogram yang berhasil disita tersebut bernilai mencapai Rp1 miliar. “Apabila 1 kg sabu itu diedarkan dikhawatirkan 30 ribu manusia menjadi korban narkotika, sebab kalau diasumsikan dalam per 1 gramnya dapat dikonsumsi sebanyak 30 orang,” ujarnya.
ditambahkannya, ketiga tersangka yang berhasil diamankan berperan sebagai bandar, penyuplai dan sebagai kurir. Pihaknya akan menelusuri handphone yang diamankan dari ketiga tersangka untuk mengetahui ke mana saja bisnis narkotika tersebut dialirkan. Jaringan ini, menurutnya, termasuk jaringan bandar pemain besar.
“Mereka ini merupakan pemain besar, dimana tersangka Tedy ini merupakan sebagai bandarnya, sedangkan tersangka Ujang yang kenal dengan Napi dan tersangka Amat yang mengambil barang (narkoba)langsung dari Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Mereka main sabu dan inek, tapi ambil barangnya dari luar Lampung,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Lampung kembali Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui
Baca Juga: Pengendalian Bisnis Narkoba dari Penjara: Polresta Belum Koordinasi dengan Lapas Way Hui
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Rajabasa
Baca Juga: Pengedar Ganja Anggota Jaringan Lapas Way Hui Dibekuk Polisi