Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggota Dewan di DKP Masih ‘Mak Jelas’
BAP Korupsi DKP Tersangka AS Diduga Ada “Pengganjal” P21 Zainal Asikin/teraslampung.com Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi korupsi BANDARLAMPUNG-Berkas perkara dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan kios...
BAP Korupsi DKP Tersangka AS Diduga Ada “Pengganjal” P21
Zainal Asikin/teraslampung.com
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Ilustrasi korupsi |
BANDARLAMPUNG-Berkas perkara dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp300 juta, Agus Sujatma (anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra) dan Hendrik (rekanan), hingga saat ini belum lengkap atau P21.Berkas yang sudah beberapakali bolak balik (Polresta-Kejari ) tersebut masih mengendap dan belum adanya kejelasan di Polresta Bandarlampung.
Kasipidsus Kejari Bandar Lampung, Fredy Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara berkas tersebut bersama penyidik Polresta Bandar Lampung dalam waktu dekat ini. Pasalnya, hingga sampai saat ini, pihaknya masih terus menunggu kelengkapan terhadap berkas tersebut ia berharap penyidik Polresta agar secepatnya melimpahkan berkas tersebut agar dapat diteliti kembali oleh jaksa peneliti dan bila perlu pihaknya dengan penyidik Polresta akan gelar perkara bersamaan.
“Ya Saya juga tidak tahu kenapa berkas itu belum dikembalikan lagi oleh mereka (Polresta) ke kami, kalau bisa ya secepatnya untuk dilimpahkan, agar cepat kami teliti kembali. Karena pekerjaan kami ini bukan hanya menangani perkara itu saja. Kan dua tersangka lainnya (Ery dan Agus Mujianto) sudah vonis,” jelas Fredy, Selasa (3/3).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengaku jika pihaknya telah melengkapi berkas Agus Sujatma dan Hendrik. Akan tetapi, Kejari belum juga menyatakan berkas tersebut lengkap.
“Kalau kami sudah melengkapi, tapi saya nggak tahu kenapa kejari tidak me- P21-kannya,” kata Dery.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Widiyantoro mengaku tidak mengetahui mengapa berkas perkara korupsi DKP tersebut tidak dilimpahkan.
“Saya juga heran kenapa nggak dikembalikan berkas kedua tersangka Agus Sujatama dan Hendrik ke kami, lalu saya juga mempertanyakan hal itu kepada penyidik,” kata Widi.
Dalam perkara kasus korupsi pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di DKP Kota Bandarlampung tahun 2012, diduga negara dirugikan sebesar Rp300 juta. Pada perkara yang di sidik Polresta Bandar Lampung, menetapkan lima tersangka yakni Agus Sujatma dan Hendrik (satu berkas), Ery dan Agus Mujianto (sudah vonis) dan Candra (konsultan pengawas).
Pada kasus korupsi pembangunan kios mini ini, DKP Bandar Lampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar. Dalam proses tender, dimenangkan Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya.
Kemudian Hendrik memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur. Dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya yang merupakan rekanan DKP, ada tanda tangan Hendrik yang dipalsukan. Lalu proses pengerjaannya, Ery bekerja sama dengan Agus Sujatma, namun hanya sistem kepercayaan tanpa tertulis.
Peran Agus Sujatma sendiri sebagai penyandang dana dan pemilik paket proyek serta pengorder barangbarang yang digunakan dalam proyek tersebut. Namun, ternyata barang yang dipesan, dibeli, dan dibayar Agus Sujatma tidak merujuk spesifikasi yang tertulis dalam kontrak kerja yang sudah disepakati dengan DKP.







