Berkas Kasus Korupsi Proyek LPJU Pesawaran Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi korupsi Iwan Sastra/Teraslampung.comKALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan, akhirnya melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Pesawaran Tahun 20...

Ilustrasi korupsi |
Iwan Sastra/Teraslampung.com
KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan, akhirnya melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 senilai Rp1,3 Milyar ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek LPJU yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kabupaten Pesawaran AM tersebut, berdasarkan atas berkas perkara surat pelimpahan Nomor : BP-01/KALIANDA/03/2015 yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kalianda ke Pengadilan Tipikor Tanujung Karang, Bandar Lampung pada pada tanggal 4 Mei 2015 lalu.
“Hari ini, berkas kasus tipikor proyek LPJU Kabupaten Pesawaran tahun 2013 kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Irdo Nanto Rossi, SH mewakili Kepala Kejari Kalianda Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum, saat ditemui diruangkerjanya, Senin (4/5).
Menurut Irdo, dengan dilimpahkannya berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, maka pihak Kejari Kalianda hanya tinggal menunggu jadwal sidang mantan Kepala DKP Kabupaten Pesawaran tersebut dilaksanakan.
“Berkas perkara dan tersangkanya sudah kami limpahkan, jadi hanya tinggal menunggu surat dan penetapan jadwal sidangnya saja di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” terangnya.
Dijelaskannya, penahanan terhadap tersangka AM merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek LPJU di Kabupaten Pesawaran tahun 2013, senilai Rp1,3 milyar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran. Dimana dalam proyek tersebut, tersangka AM menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Tersangka AM ini kami amankan setelah adanya hasil dari pengembangan kasus LPJU, yang sebelumnya telah kami tetapkan tiga orang tersangka diantaranya dua orang mantan PPTK yakni? DM dan AS serta pihak rekanan berinisial MT dari CV. Bela Tehnik. Ketiga tersangka tersebut telah disidangkan dan memperoleh putusan dari majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang yakni hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda senilai Rp50 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya.