Berdalih agar tidak Nakal, Warga Lampung Utara Ini Cabuli Anak Tirinya

Feaby/Teraslampung.com Guswanto, tersangka pencabulan anak tirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Utara KOTABUMI —Tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya, Guswanto (40), warga Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Ha...

Berdalih agar tidak Nakal, Warga Lampung Utara Ini Cabuli Anak Tirinya

Feaby/Teraslampung.com

Guswanto, tersangka pencabulan anak tirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Utara

KOTABUMI —Tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya, Guswanto (40), warga Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan Lampung Utara (Lampura) dengan tega mencabuli NO (15). Ironinya, pencabulan ini diklaim tersangka untuk mendidik NO yang baru duduk di kelas II SMP agar tidak nakal. Akibat perbuatan bejatnya, Guswanto harus merasakan dinginnya jeruji penjara Polres Lampung Utara terhitung sejak Selasa (12/1) siang.

“Sejak November – Desember, tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali baik di kamar maupun di ruang keluarga,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres, AKP. Supriyanto Husin, di Mapolres, Senin (12/1).

Tindakan tak senonoh yang tak seharusnya itu, menurut Supriyanto, dilakukan tersangka saat Yus, istrinya, bekerja di rumah makan yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Aksi tersangka baru terbongkar setelah korban yang ditemani salah seorang warga melaporkan tindakannya ke Polres setelah merasa tak tahan dengan ulah ayah tirinya tersebut.

“Dalam aksinya, tersangka selalu mengancam sehingga korban merasa takut untuk memberitahukan kepada orang lain termasuk ibunya. Setelah menerima laporan dan mengambil keterangan korban, kami langsung bergerak pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Supriyanto lagi, tersangka terancam akan merasakan jeruji besi selama 15 tahun ke depan sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” papar dia.

Di hadapan penyidik, tersangka Guswanto berdalih aksi bejat yang dilakukannya hanya sebagai hukuman bagi korban yang dinilainya cukup nakal. Namun, ia tak menampik jika motif di balik aksinya itu dikarenakan dirinya tergiur kemolekan tubuh anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara menggerayangi tubuh anaknya hingga berujung pada oral seks

“Saya ngelakuinnya sudah empat kali. “Saya khilaf dan menyesal,” katanya.