|
| Pemusnahan obat dan makanan ilegal di Kantor BBPOM Bandarlampung, Jumat (27/3). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Kantor Balai Besar POM memusnahkan obat dan makanan berbahaya yang beredar di Provinsi Lampung,di Kantor Balai Besar POM Bandarlampung, Jumat (27/3). Obat dan makanan senilai Rp 1,5 milar itu merupakan hasil pengawasan tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Balai POM bekerjasama dengan beberapa lembaga lain.
Menurut Kepala BBPOM Bandarlampung, Sumaryanta, yang dimusnahkan sebanyak 1.406 item (63.621 kemasan) obat dan makanan ilegal dengan nilai mencapai lebih dari. Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 471 item (12.265 kemasan) obat ilegal, 349 item (50.006 kemasan) obat tradisional ilegal/mengandung bahan kimia obat, 311 item (1.325 kemasan) kosmetika ilegal dan memenuhi syarat, serta 5 item (25 kemasan) pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2014.
Bandarlampung merupakan sasaran peredaran obat dan makanan ilegal, untuk itu dibutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan dalam pemberantasan produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan.
Kepala Balai Besar POM RI Drs. Roy Sparingga M.Spp.sc mengatakan, secara nasional angka temuan yang tinggi tersebut, sebetulnya hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Pada kenyataannya peredaran obat dan makanan ilegal jauh lebih besar dari temuan tersebut.
“Secara nasional berbagai bentuk sinergisme dan dukungan pemangku kepentingan telah diwujudkan dalam berbagai kegiatan. Tahun 2014 lalu, badan POM bersama jajaran kepolisian RI dan pihak terkait menjalankan operasi STORM V di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 balai besar/ balai POM.Dalam operasi tersebut berhasil ditemukan obat ilegal atau palsu, obat tradisional (OT) ilegal termasuk mengandung bahan kimia (BKO), dan kosmetik ilegal senilai Rp. 31,7 miliar,” kata Roy Sparinga.
Menurut Sparinga, Badan POM bersama jajaran kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ditjen Bea dan Cukai dengn berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization ( ICPO) juga telah melaksanakan operasi untuk memberantas produk ilegal di dunia maya.
Hasilnya, telah terindentifikasi 302 siturnet yang memasarkan obat kimia, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan ilegal termaksud palsu dengan nilai keekonomian mencapai hampir Rp. 7,5 Milyar,” kata dia saat menggelar konpers di Balai besar pengawasan obat dan makanan ( balai BPOM), Jumat (27/3).