Bapak-Anak Pembunuh Sadistis Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Diringkus
TERASLAMPUNG.COM, WAYKANAN—Misteri pembunuhan sadis satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, terbongkar berkat laporan orang hilang bernama Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Pelaku yang dibekuk polisi ti...

TERASLAMPUNG.COM, WAYKANAN—Misteri pembunuhan sadis satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, terbongkar berkat laporan orang hilang bernama Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.
Pelaku yang dibekuk polisi tidak lain adalah EW (38) dan DW (17). Bapak dan anak itu tidak lain adalah kakak tiri dan keponakan tiri korban.
Mirisnya, keempat korban itu masih darah daging pelaku EW. Mereka adalah Zainudin (78 tahun, ayah kandung EW), Romlah (45, ibu tiri EW), Wawan Wahyudin (55, kakak kandung EW), dan Zahra (6 tahun, keponakan EW).
Juwanda dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaanya sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu. Laporan orang hilang itu dilakukan Polsek Negara Batin, Polres Waykanan pada 1 Juli 2022.
Penyelidikan atas orang hilang inilah, kemudian mengungkap tabir adanya kejadian pembunuhan sadis satu keluarga di Way Kanan, Lampung. Setelah polisi melakukan kerja intensif, pelaku pembunuhan sadis satu keluarga ini ditangkap tim Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin.
Kedua pelaku pembunuhan sadis yang ditangkap itu berinsisial EW (38) dan DW (17). Keduanya adalah ayah dan anak kandung warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.
EW adalah kakak tiri korban Juanda.
Penangkapan kedua pelaku ini, mengungkap misteri satu keluarga di Way Kanan karena dibunuh hingga penemuan jasad para korban tersebut menggegerkan warga.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga.
“Kedua pelaku pembunuhan yang ditangkap, ayah dan anak kandung. Selain itu, kedua pelaku adalah kakak tiri dan keponakan dari korban,”kata AKBP Teddy kepada teraslampung.com, Kamis (6/10/202) sore.
Pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga tersebut, kata AKBP Teddy, bermula dari laporan hilang bernama Juwanda (26) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin yang dilaporkan di Polsek Negara Batin pada tanggal 1 Juli 2022.
“Orang tersebut hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022,” kata dia.
Karena ada kejanggalan atas kepergianya itu, kemudian Kepala Desa (Kades) setempat berkoordinasi dengan Polsek Negara batin dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu terduga pelaku berinisial DW.
“Dugaan itu ternyata benar, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku DW (17) pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan,”ujarnya.
AKBP Teddy mengutarakan, setelah diamankan dan dilakukan introgasi, pelaku DW mengakui telah menghabisi nyawa Juwanda yang dilaporkan hilang. Selain itu, pelaku DW juga mengaku perbuatan keji itu dilakukan bersama ayah kandungnya berinsial EW (38).
Berdasarkan pengakuan pelaku DW, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku EW pada Rabu sore sekitar pukul 17.22 WIB di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari keterangan Pelaku EW dan DW, korban Juwanda dibunuh dengan lehernya dipukul menggunakan besi panjang ketika korban sedang tertidur. Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat tali dan diseret kedapur hingga korban tak bernyawa lagi. Lalu korban dibawa kedua pelaku menggunakan mobil pickup ke aeral kebun singkong/areal tebu dan jasad korban dikubur oleh pelaku,”bebernya.
Selanjutnya, petugas bersama perangkat desa setempat mendatangi lokasi TKP dikuburnya korban Juwanda yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
“Bersama tim Inafis dan Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, kami masih melakukan penggalian kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,”kata dia.
Satu Keluarga Dibunuh
Selain membunuh korban Juwanda, pelaku ayah dan anak berinisial EW (38) dan DW (17) ini ternyata juga menghabisi nyawa empat anggota keluarga lainnya di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Empat dari lima orang anggota keluaga itu, tewas mengenaskan dan dikubur pelaku di dalam kakus (septic tank). Kakus itu kemudian disemen.
Mirisnya, keempat korban itu masih darah daging pelaku EW. Mereka adalah Zainudin (78 tahun, ayah kandung EW), Romlah (45, ibu tiri EW), Wawan Wahyudin (55, kakak kandung EW), dan Zahra (6 tahun, keponakan EW).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku EW dan anaknya DW, selain membunuh korban Juwanda, kedua pelaku juga melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya yang masih satu keluarga dengan pelaku.
“Pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Way Kanan ini, masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban,”ujarnya.
Menurutnya, pelaku membunuh keempat korban satu keluarga itu sekaligus dalam satu waktu itu diduga menggunakan kapak. Sedangkan korban bernama Zahra, diduga dibunuh dengan cara dicekik.
“Keempat korban pembunuhan itu, adalah keluarga Zainudin yang dikabarkan menghilang sejak setahun terakhir,”kata dia.
Setelah dibunuh, kata AKBP Teddy, jasad keempat korban tersebut dibuang pelaku ke dalam sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumah korban.
“Pelaku menutup lubang septic tank itu lagi dengan dicor menggunakan semen. Saat ini masih dilakukan evakuasi pengangkatan jasad para korban yang ada didalam septic tank oleh tim Inafis,”terangnya.
Satu Kelurga di Lampung Dibunuh, Diduga Pelaku Ingin Warisan
AKBP Teddy menuturkan, pengungkapan kasus pembunuhan lima korban satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung membuat yang dilakukan pelaku ayah dan anak berinisial EW dan DW ini, diduga dipicu masalah rebutan warisan.
“Motif pembunahan satu keluarga tersebut, diduga menyangkut masalah warisan,”kata dia.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, berupa sebatang besi panjang sekitar 1,5 meter, sebilah kapak dan satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku nanti, terbukti ada perencanaan akan kami kenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,”tandasnya.