Bandar dan Pengumpul Judi Togel Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolsek Tanjungkarang Timur Komol Heru Andrian saat ekspose penangkapan dua tersangka judi togel, Rabu (7/1). BANDARLAMPUNG-Dua tersangka tindak pidana perjudian toto gelap (togel), Dani Setiawan Tawa alias I...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kapolsek Tanjungkarang Timur Komol Heru Andrian saat ekspose penangkapan dua tersangka judi togel, Rabu (7/1). |
BANDARLAMPUNG-Dua tersangka tindak pidana perjudian toto gelap (togel), Dani Setiawan Tawa alias Iwan (43) dan Sapri Sani (43), ditangkap etugas Polsekta Tanjungkarang Timur, Rabu (7/1). Dari tangan warga Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, itu polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 588 ribu, dua unit telepon genggam merk Blue Berry dan Nokia.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Heru Andrian mengatakan, penangkapan dua pelaku judi jenis toto gelap (togel) atas dasar informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa didepan rumah makan Raja Kuring yang berada di Jl. Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjunggading, Kedamaian ada transaksi perjudian jenis togel.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi ketempat yang dimaksud dan melihat ada salah seorang yang dari gerak-geriknya mencurigakan. Lelaki tersebut, diketahui bernama Dani Setiawan Tawa alias Iwan.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan menggeledah Iwan dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 418 ribu dan satu unit telepon genggam merk Blue Berry. Ponsel itu berisikan pesan singkat nomor-nomor judi togel dari para pemasang. Barang bukti itu ditemukan di dalam saku celana tersangka,”kata Heru kepada wartawan, Rabu (7/1).
Heru menjelaskan, pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Iwan, salah seorang pelaku lain diketahui bernama Sapri Sani menghubungi tersangka Iwan melalui ponselnya.
Petugas kemudian meminta tersangka Iwan untuk memancing tersangka Sapri, dalam percakapan tersebut bahwa tersangka Sapri akan menyetorkan uang dari para pemasang judi togel kepada tersangka Iwan. Dari percakapan tersebut, petugas selanjutnya membawa tersangka Iwan ke rumah tersangka Sapri.
Tersangka Sapri, sambung Heru, berhasil diamankan oleh petugasnya dirumahnya. Petugas menemukan barang bukti uang senilai Rp 170 ribu dan satu unit telepon genggam merk Nokia.
Tersangka Sapri mengaku uang tersebut milik para pemasang judi togel. Rencananya akan disetorkan kepada Iwan.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya bahwa mengedarkan judi togel sejak dua bulan yang lalu. Tersangka Iwan berperan sebagai adalah sebagai bandar, sedangkan tersangka Sapri sebagai pengumpul,” kata Kapolsek.
Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana sub pasal 303 ayat (1) ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.







