Ayi Ahadiat: Penyusunan RJPMD Harus Optimalkan Potensi Kota Bandarlampung
Orientasi penyusunan rancangan awal RJPMD Kota Bandarlampung di Gedung Semergou Bandarlampung, Rabu (27/1/2016). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Ayi Ahadiat, menyatakan...
| Orientasi penyusunan rancangan awal RJPMD Kota Bandarlampung di Gedung Semergou Bandarlampung, Rabu (27/1/2016). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Akademikus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Ayi Ahadiat, menyatakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) harus mengoptimalkan potensi Kota Bandarlampung. Ayi antara lain menyoroti pembangunan pesisir dan bagaimana menjaga iklim ekonomi bisnis.
“Seluruh aspek pembangunan di Kota Bandarlampung harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Program di SKPD harus selaras atau sinkron dan sinergis guna mewujudkan hal itu,” kata Ayi, saat menjadi pembahas dalam orientasi penyusunan rancangan awal RPJMD Kota Bandar Lampung 2016-2021 di Gedung Sumergou, Kompleks Pemkot Bandarlampung, Rabu (27/1/2016).
Sementara itu, Penjabat Walikota Bandarlampung, Sulpakar, mengatakan RPJMD ini nantinya akan menjadi acuan dasar pembangunan Bandarlampung selama lima tahun mendatang.
“Pembahasan awal perlu dilakukan agar arah pembangunan daerah dengan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pemerintah Provinsi Lampung dan RPJP nasional,” kata Sulpakar, usai memimpin rapat.
Sulpakar mengatakan, orientasi rancangan awal RJPMD Kota Bandarlampung diharapkan benar-benar bisa efektif sehingga menghasilkan RJPMD yang implementatif. Untuk itu, Sulpakar berpesan akan Bappeda Kota Bandarlampung dan SKPD terkait benar-benar serius dalm melakukan pembahasan.
“RJPMD akan menjadi penjabaran visi-misi pasangan calon Walikota-Wakil Walikota terpilih dalam pembangunan Bandarlampung lima tahun ke depan. Saya harap SKPD yang belum menyerahkan draf awal RJPMD dapat segera menyelesikan pembahasan di tingkat SKPD, karena ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan program,” katanya.
TL-01/Mas Alina Arifim







