Anakidah! Pelaku Mengaku Justru Siswi SMA Korban Pencabulan yang Mengajak Jalan dan Minta Uang
Zainal Asikin/Teraslampung.com Apriansyah dan Suparno diperiksa di Polresta Bandarlampunng, Jumat (29/4/2016). BANDARLAMPUNG- Apriansyah (19), tersangka pencabulan terhadap pelajar SMA yang masih di bawah umur (sebut saja Melati), menga...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Apriansyah dan Suparno diperiksa di Polresta Bandarlampunng, Jumat (29/4/2016). |
BANDARLAMPUNG- Apriansyah (19), tersangka pencabulan terhadap pelajar SMA yang masih di bawah umur (sebut saja Melati), mengaku kalau dirinya baru sekali melakukan perbuatan pencabulan. Ia mengaku justru Melati yang mengajaknya jalan-jalan dan minta uang. Setela janjian disepakati, mereka pun jalan bersama hingga terjadi peristiwa pencabulan.
“Saya kenal dengan korban, dari temannya. Setelah kenal, saya sering komunikasi dengan korban lewat telephon,”kata Apriansyah di hadapan petugas dan awak media, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, saat malam sebelum mencabuli korban, awalnya korban menghubungi dirinya melalui telephon. Korban mengirimkan pesan singkat (SMS), mengajak untuk bertemu.
“Korban mengajak ketemuan dan minta uang sebesar Rp 200 ribu. Lalu saya mengiyakan permintaan korban dan mengajaknya ketemuan di kafe di daerah Panjang, Bandarlampung,” kata Apriansyah.
Selanjutnya, Apriansyah mengajak korban pergi dari kafe tersebut menuju ke suatu tempat. Ia pun mengakui, saat akan mencabuli korban dirinya yang menghubungi Suparno dan mengajak untuk mencabuli korban bersama-sama.
“Sampainya disemak-semak Gunung Balau dekat pemancar, korban langsung saya cabuli. Saat mencabuli korban, saling bergantian dengan Suparno,”ungkapnya. Hal tersebut juga diiyakan dengan tersangka Suparno.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung, menangkap Apriansyah (19) dan Suparno (20) tersangka pencabulan, pada Rabu (27/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menangkap kedua warga Lampung Selatan tersebut, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Sukabumi, Bandarlampung.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.



