20 Titik Trotoar di Bandarlampung Dicor ‘Siluman’, Pemkot Tidak Tahu
TERASLAMPUNG.COM– Pengecoran tak berizin alias ‘pengecoran siluman’ terjadi di atas trotoar di Jl. A. Yani dan Jl. Diponegoro Kota Bandarlampung. Belum diketahui siapa yang melakukan pengecoran yang menganggu pejalan kaki itu. Yang...
 
                                    TERASLAMPUNG.COM– Pengecoran tak berizin alias ‘pengecoran siluman’ terjadi di atas trotoar di Jl. A. Yani dan Jl. Diponegoro Kota Bandarlampung. Belum diketahui siapa yang melakukan pengecoran yang menganggu pejalan kaki itu. Yang pasti, Pemkot Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan izin pengecoran di atas trotoar.
Berdasarkan penelusuran teraslampung.com, ada sekitar 20 titik trotoar Jl. A. Yani dan Jl. Pangeran Diponegoro. Berdasarkan konstruksi coran-coran berukuran 30 cm x 30 cm itu, pengecoran itu diduga dipersiapkan bagi tiang pancang.
Saat dikonfirmasi Teraslampung.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) Muhtadi Temenggung mengaku pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pengecoran tersebut.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin untuk itu. Makanya kami terimakasih kepada wartawan atas informasi ini. Kami juga kalau lihat photo yang kawan-kawan perlihatkan itu kita tidak mungkin mengeluarkannya karena ada Perdanya,” kata Muhtadi, Jumat (18/11/2022).
Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Yustam Efendi saat ditanya soal pengecoran tersebut juga mengaku tidak tahu. Dia membantah memberikan izin pengecoran di trotoar itu.
“Saya tidak tahu. Kalau pekerjaan itu berizin, kami tidak dilibatkan,” katanya.
Penelusuran teraslampung,com di jdih.bandarlampungkota.go.id menunjukkan bahwa pengecoran di atas trotoar itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pada pasal 41 huruf c Perda tersebut menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, trotoar, drainase/saluran tersier/sekunder, sempadan sungai, sempadan danau, sempadan waduk, sempadan danau, taman dan jalur hijau”.
Dandy Ibrahim
 
 teras lampung
                                    teras lampung                                

 
         
         
         
         
         
         
         
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            









 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                     
        
 
        
 
        
