Walikota Bandarlampung Apresiasi Deklarasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang
TERASLAMPUNG.COM — Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengapresisi Panwaslu Kota Bandar Lampung yang menggelar Deklarasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang. Hal tersebut diungkapkan saat memberi sambutan pada acara Deklarasi Gerakan Kelurahan a...

TERASLAMPUNG.COM — Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengapresisi Panwaslu Kota Bandar Lampung yang menggelar Deklarasi Gerakan Kelurahan Anti Politik Uang. Hal tersebut diungkapkan saat memberi sambutan pada acara Deklarasi Gerakan Kelurahan anti Politik Uang, di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Rabu (4/12/2019).
“Ini saya sangat setuju ya, bagaimana mendapatkan calon pemimpin yang baik yang dicita – citakan rakyat, untuk kemakmurkan rakyat. Kalau kita menabur-naburkan uang sudah pasti nantinya akan memikirkan bagaimacara mengganti uang yang ditaburkan tadi,” katanya.
Herman HN meminta agar seluruh instansi di lingkungan Pemkot Bandarlampung dan masyarakat kota Bandarlampung untuk menolak politik uang.
“Mari kita bersama termasuk camat, lurah mari kita perangi termasuk sembako, dan lain-lainnya. Cari pemimpin yang baik jangan tabur sana tabur sini,” katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengungkapkan, tidak akan makmur suatu bangsa bila setiap pemimpinnya sebelum menjadi pemimpin sudah menebar politik uang, ini sangat berbahaya bukan hanya untuk demokrasi, tapi untuk pembangunan masyarakat itu sendiri.
“Jadi bukan hanya di Kecamatan Panjang saja. Kami akan menggaungkan pentingnya tolak politik uang terus menerus. Semuanya harus menolak dari kita untuk kita. Dari masyarakat kota Bandar Lampung untuk lima tahun yanh akan datang, jadi harus menolak politik uang,” kata dia.
Candrawansah mengingatkan, di dalam Undang-undang (UU) tahun 2010 pasal 187 A sudah termaktub bahwa ada sanksi pidana tentang politik uang.
‘Yang memberikan maupun menerima, yang perlu digaris bawahi adalah yang menerimanya. Masyarakat yang tidak mengetahui aturan bisa kena pasal’. Masyarakat yang menerimanya karena kurang mengetahui aturan berkaitan dengan politik uang,” katanya,
Menurutnya, untuk menyadarkan masyarakat Bandar Lampung merupakan tugas bersama.
“Menyadarkan masyarakat bukan hanya tugas Bawaslu, bukan hanya tugas KPU tetapi tugas kita bersama, komponen kecil masyarakat juga harus berani bahwa politik uang, tetapi itu sangat menodai demokrasi, dan politik uang itu bukan hanya berupa uang saja, tapi bisa berupa sembako dan lain-lainnya,” tandasnya.
Candrawansyah berharap, agar seluruh masyarakat dapat menolak politik uang karena ada pasal yang mengikat dan ada hukuman pidananya.
“Sekali saya ingatkan, mari kita tolak politik uang laporkan secara resmi kepada Bawaslu kota Bandar Lampung atau pengawas terdekat bahwa itu mencederai demokrasi yg ada di kota,” katanya.