Tukang Ojek Ini Mengaku Tiga Kali Mencuri dengan Cara Pecahkan Kaca Mobil Korban
Zainal Asikin/teraslampung.com Sardi saat diinterogasi di Polresta Bandarlampung,Minggu. Ia memecahkan kaca memakai busi sepeda motor. BANDARLAMPUNG-Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Sardi (44) mengakui perbuatannya telah me...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Sardi saat diinterogasi di Polresta Bandarlampung,Minggu. Ia memecahkan kaca memakai busi sepeda motor. |
BANDARLAMPUNG-Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Sardi (44) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang yang ada di dalam mobil di Jalan Griya Gembira, Way Halim. Namun Sardi membantah, bahwa aksi pencurian itu baru tiga kali dilakukannya.
“Bukan tujuh kali, baru tiga kali saya mencuri memecahkan kaca mobil dan saya melakukannya hanya sendiri,”ujar Sardi di Mapolresta Bandarlampung, Minggu (8/5/2016).
Menurutnya, ia melakukan pencurian, karena penghasilannya sebagai tukang ojek tidak mencukupi untuk membiaya kebutuhan sehari-hari. Sardi yang sebelumnya pernah dipenjara kasus yang sama, dengan alasan itu Sardi menjalani aksi lamanya melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
“Ya sebelumnya, memang saya pernah di penjara kaasus yang sama. Saya menjalani hukuman 18 bulan penjara di Lapas Rajabasa,”kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu,
Dikatakannya, awalnya ia belajar mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil pakai alat busi motor dari temannya asal Palembang, Sumatera Selatan. Setelah mengetahui caranya, ia pun mempraktekkannya dan melakukan aksi pencurian seorang diri.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, meringkus Sardi (44) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan saat sedang beraksi memecahkan kaca mobil dan mencuri tas dari dalam mobil di Jalan Griya Gembira, Way Halim, pada Kamis siang (5/5/2016) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka Sardi ditangkap karena terpergok panitia acara tersebut saat sedang mencuri tas dari dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil Toyota Avanza warna putih BN 1205 TL milik Satria (32) warga Durian Payung yang saat itu sedang menghadiri acara resepsi aqiqqhan.
Beberapa panita langsung mengejar tersangka serta dibantu petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas tidak jauh dari lokasi acara tersebut. Sardi yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor, akhirnya dapat ditangkap warga dan sempat dihakimi massa.
Petugas Satreskrim yang datang ke lokasi TKP, langsung mengamankan tersangka dari amukan massa. Saat dibawa petugas dan diminta untuk menunjukkan komplotannya, Sardi melakukan perlawanan aktif dan melarikan diri. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Polisi menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, pecahan busi yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil, satu buah tas dan barang berharga milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Sardi harus kembali meringkuk di jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.











