Tim “Tangkal” Bekuk Residivis Kasus Sabu-Sabu
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Ahmad Sohirin di Polresta Bandarlampung BANDARLAMPUNG-Dua kali masuk Bui, tak membuat Ahmad Sohirin,warga jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, jera. Ia kembali dirin...
| Tersangka Ahmad Sohirin di Polresta Bandarlampung |
kali masuk Bui, tak membuat Ahmad Sohirin,warga
jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, jera. Ia kembali diringkus
Tim Tangkap Begal (Tangkal) Polresta Bandarlampung, pada
Sabtu (24/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antasari, Kelurahan
Kalibalok, Sukarame Bandarlampung.
sabu-sabu seberat 2,3 gram, satu pack plastik klip bening, tiga buah
plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu buah pipa kaca
(pirek) dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka,”kata
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno kepada
wartawan, Selasa (27/1).
Yustam
menuturkan, tersangka Sohirin awalnya ditangkap oleh Tim tangkap begal
(tangkal) Sabhara yang sedang melakukan giat razia dijalan Antasari,
Kelurahan Kalibalok (depan Dealer Honda). Tersangka yang sedang
mengendarai sepeda motor dan akan diperiksa, tiba-tiba membuang sesuatu
bungkusan yang dibawa oleh tersangka. Petugas yang melihat hal tersebut,
lalu mengamankan tersangka dan memeriksa bungkusan yang dibuang tersebut.
“Ketika
diperiksa, bungkusan yang dibuang tersangka di dalamnya berisi sabu-sabu
satu paket sedang dan tiga buah plastik klip bekas sabu-sabu. Saat
digeledah kembali, didala tas milik tersangka
ditemukan
satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip dan satu buah pipa
kaca (pirek) terbungkus kain warna hitam. Selanjutnya, tersangka dan
barang bukti dibawa oleh Tim Tangkal ke Mapolresta
Bandarlampung
dan diserahkan ke Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut,”tutur Yustam.
Menurut
Yustam, tersangka Sohirin merupakan seorang residivis dalam kasus yang
sama dan sudah dua kali melakukan hal yang sama. Pertama pada tahun 2011
lalu, tersangka menjalani hukuman selama satu tahun yakni dalam kasus
kepemilikan pil ekstasi, kemudian pada tahun 2012 lalu atas kasus
kepemilikan sabu-sabu tersangka menjani hukuman selama dua tahun
penjara. Barang haram tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar
berinisial, HR seharga Rp 2,1 juta satu paket sedang. Rencananya
sabu-sabu tersebut akan digunakan dengan teman-temannya pada saat
acara ulang tahun tersangka nantinya.
“Kalau
dari pengakuannya, Sohirin ini baru dua kali beli sabu-sabu dari
rekannya HR (DPO). Sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri tidak dijual
karena sudah kecanduan sejak lama. Namun dari data kepolisian, tersangka
bukan hanya sebagai pemakai tapi juga sebagai pengedar,”jelasnya.
Ditambahkannya,
berdasarkan keterangan Sohirin, petugas selanjutnya melakukan pengejaran
terhadap tersangka HR yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Namun
petugas tidak mendapati tersangka HR di rumahnya, tersangka telah
melarikan diri terlebih dulu sebelum petugas datang.
“Perkaranya
masih kita kembangkan, untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba
lainnya. Tersangka HR kita tetapkan sebagai DPO, dan petugas sedang
memburu tersangka HR. Tersangka Sohirin, disangkakan dengan pasal 114
ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman
hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.







