Tiga Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

Feaby/Teraslampung.com Lima tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara. Kotabumi–Akibat berusaha kabur dan melawan, Akbar Samsul (23), Sarpudin (20), dan Ahmad Sarah‎ (19), tiga dari lima pelaku penc...

Tiga Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

Feaby/Teraslampung.com

Lima tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara.

Kotabumi–Akibat berusaha kabur dan melawan, Akbar Samsul (23), Sarpudin (20), dan Ahmad Sarah‎ (19), tiga dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatmor) harus merasakan panasnya peluru dari Tekab 308 Satuan Reskrim, Polres Lampung Utara, Rabu (2/3) dini hari.

Ketiganya bersama dua rekannya yang lain yakni Ahmad Effendi (19), Supriono (23) diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Beat BE 3833 KE milik Inde Lende di Lapo Tuak di Desa Wonogiri, Kelurahan Kelapa Tujuh, Jumat (26/2) sekitar pukul 23:00. Baik para pelaku maupun korban berasal dari Desa yang sama yakni Desa Peraduan Waras, Abung Timur.

“AS, Sa, dan AS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Mereka ditangkap di rumahnya masing – masing sekitar pukul 00:30 WIB,” kata Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi melalui Kasat Reskrim, AKP. Supriyanto Husin, Rabu (2/3).

Penangkapan ketiga pelaku itu, menurut Kasat, hasil dari pengembangan tersangka ‎Ahmad Effendi dan Supriono yang lebih dulu ditangkap di sebuah Lapo Tuak, Selasa (1/3) sekitar pukul 21:00 WIB. Namun, kedua tersangka yang lebih dulu diamankan sama sekali tak melakukan perlawanan sehingga tak perlu dilakukan tindakan tegas.

“Ternyata, berdasarkan keterangan, tersangka AS adalah anggota Satuan Pol-PP di Kabupaten Tulangbawang Barat,” terangnya lagi.

Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka yakni berpura – pura minum tuak di Lapo tuak milik Indri yang berada di Wonogiri. Sembari minum tuak, mereka ternyata mencari calon korban di Lapo tersebut. Setelah mendapat calon korbannya, mereka lantas meninggalkan Lapo tersebut untuk memberitahukan kepada rekannya yang lain terkait calon korban.

“Setelah mereka ke luar, temannya yang lain segera mengeksekusi motor korban itu,” tutur dia.

Dari tangan kelima tersangka, Polres Lampung Utara menyita sepeda motor korban yang belum berhasil dijual berikut sepeda motor Honda Revo dan Yamaha Mio yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara,” paparnya.

Di lain pihak, salah seorang tersangka, Akbar Samsul mengatakan, mengambil sepeda motor korban hanya untuk candaan semata dengan korban dan bukan untuk dijual. Sayangnya, korban keburu melapor ke Polisi terkait motornya yang hilang. “Cuma untuk main – main saja tapi dia keburu lapor polisi,” dalih dia.