Susunan Kabinet Jokowi, Walhi Ingatkan untuk Waspadai Ego Sektoral

Direktur Ekesektif  Nasional Walhi Abetnego Tarigan (dok mongabay.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan Jokowi-JK untuk mewaspadai adanya ego sektoral dalam proses penyusunan kabin...

Susunan Kabinet Jokowi, Walhi Ingatkan untuk Waspadai Ego Sektoral
Direktur Ekesektif  Nasional Walhi Abetnego Tarigan (dok mongabay.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan Jokowi-JK untuk mewaspadai adanya ego sektoral dalam proses penyusunan kabinet 2014-2019. Peringatan Walhi itu disampaikan setelah  Senin lalu, 15 September 2014, Jokowi-JK mengumumkan struktur kabinetnya dengan komposisi 34 Kementerian dengan tiga Menko.

Menurut Walhi, ada beberapa hal yang penting untuk dikritisi lebih lanjut terkait struktur tersebut masih terkesan status quo, tidak berbasis kebutuhan fungsional.

“Kami juga menilai bahwa dengan struktur kabinet seperti ini, ancaman ego sektoral masih membayang-bayangi jalannya pemerintahan kedepan, khususnya ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam yang masih berada di Kementerian sektoral sumberdaya alam seperti ESDM, Kehutanan dan Pertanian,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, Rabu (17/9).

Menurut Abetnego Tarigan, untuk mereduksi ancaman ego sektoral ini, dibutuhkan reorganisasi pada Kementerian-Kementerian sektoral sumberdaya alam. “Untuk mendukung ini, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, berintegritas, berkomitmen dan memahami akar persoalan pengelolaan sumberdaya alam. untuk memastikan jaminan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi saat ini maupun genarasi yang akan datang,” kata dia.

Abetnego mengatakan, pada bulan Agustus 2014, WALHI telah mempresentasikan usulan struktur kabinet kepada Jokowi-JK melalui Tim Transisi, dengan usulan komposisi 5 Menko dan 20 Kementerian, termasuk di dalamnya Menko Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan SDA.

Merujuk Struktur Kabinet sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi-JK, WALHI mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup memiliki fungsi utama perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, pelestarian, pemanfaatan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kewenangan koordinasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Penataan Ruang Wilayah yang berbasis pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sehingga pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat benar-benar menjalankan amanat Undang Undang sebagai penjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan sumberdaya alam.

“Kami juga mendorong dengan adanya Kementerian Agraria, sehingga urusan tenurial tidak lagi berada di bawah Kementerian sektoral sumber daya alam, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan. Kementerian sektoral sumber daya alam tersebut fungsinya mengurusi hal-hal teknis terkait pengelolaan sumber daya alam yang pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Abetnego. (R/Dewira)