Soal Konflik Tanah Adat, Komisi I DPRD Lampung Gelar RDP dengan Inhutani dan PT PSMI

TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Lampung menggelar dapat dengar pendapat dengan  PT Inhutani V Unit Lampung, Dinas Kehutanan Lampung, dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (18/4/2022). RDP tersebut d...

Soal Konflik Tanah Adat, Komisi I DPRD Lampung Gelar RDP dengan Inhutani dan PT PSMI

TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Lampung menggelar dapat dengar pendapat dengan  PT Inhutani V Unit Lampung, Dinas Kehutanan Lampung, dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (18/4/2022).

RDP tersebut dengan agenda membahas tuntutan dari Lembaga Adat Lampung-Way Kanan terkait persoalan tanah harta pusaka Buai Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) yang terletak di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.  bertepat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung, Senin (18/04).

Rapat dengar pendapat dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, General Manager PT Inhutani V Lampung, dan Direktur PT PSMI.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi atau titik temu di antara pihak yang selama berkonflik.

“Sebagai perpanjangan rakyat, kami mengundang bapak ibu sekalian dari Inhutani, PT PSMI, dan Dinas Kehutanan untuk mencari jalan keluar terhadap kasus tanah adat di Waykanan. Kami ingin mendengar langsung dari bapak ibu,” kata Yozi Rizal.

Menurut Yozi Rizal, pertemuan ini dilakukan untuk musyawarah saling meluruskan klaim dari para pihak, terutama dari PT PSMI.

“Perusahaan tidak bisa beroperasi kalau permasalahan ini belum selesai, kami harus tegas. Kami ingin dengar juga  jawaban dari PT PSMI.  Jika anda sudah bayar tanah tersebut, bayarnya dengan siapa?” kata dia.

Menurut Yozi, jika PT PSMI membayar kepada bukan orang yang berhak, maka PT PSMI bisa melaporkan ke penegak hukum.

“Kami akan mendukung,” katanya.

Kepala dinas Kehutanan Lampung, Yayan Ruchyansah mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan bahwa areal register 44 dikelola oleh PT Inhutani V dan batas-batas Kawasan hutan sudah jelas serta PBPH dapat menjalankan program perhutanan sosial yaitu Kemitraan Kehutanan.

Kepala BPKH Wilayah XX, Maryuna Pabutungan mengatakan bahwa Register 44 ditunjuk sebagai Kawasan hutan sejak zaman kolonial belanda kemudian Register 44 telah dilakukan tata batas sejak tahun 1985 yang temu gelang dengan luas 32.375 Ha dan disahkan oleh panitia tata batas kemudian diserahkan pengelolaannya kepada PT Inhutani V sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 398/KPTS-II/1996 J.o 144/KPTS-II/1999.

Direktur PT PSMI, Meizikri mengatakan bahwa keberadaan PSMI hanya berada pada areal 1.000 Ha, lokasi tersebut didapatkan dari pembebasan lahan sejak tahun 1990. Areal izin PT PSMI tersebut tumpang tindih dengan areal kerja PT Inhutani V dan disimpulkan areal tersebut adalah Kawasan hutan.

General Manager PT Inhutani V Unit Lampung, Barnabas D. Loli menyampaikan bahwa sejak tahun 1996 PT Inhutani V telah menanam tanaman karet namun terjadi demonstrasi oleh masyarakat dan solusi yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan adalah Kerjasama pola kemitraan kehutanan dengan masyarakat.

“Saat ini PT. Inhutani V telah melaksanakan program kemitraan kehutanan dengan masyarakat Desa Negara Batin yang beberapa diantaranya adalah tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Negara Batin Kabupaten Way Kanan,” katanya.