Soal Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Pabrik Tapioka, Respons Dinas SDA Lampung Utara Hanya Begini
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi/DSDABMBK Lampung Utara sepertinya tidak mau ambil pusing terkait jalan rusak di Desa Talangjembatan yang diduga akibat aktivitas pendirian pabrik tapioka. Bu...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi/DSDABMBK Lampung Utara sepertinya tidak mau ambil pusing terkait jalan rusak di Desa Talangjembatan yang diduga akibat aktivitas pendirian pabrik tapioka.
Buktinya, mereka menyerahkan persoalan itu kepada pihak kontraktor untuk menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan terkait kerusakan tersebut.
“Jalan itu masih tanggung jawabnya rekanan. Jadi, belum ranahnya kami,” kata Kepala Bidang Bina Marga DSDABMBK Lampung Utara, Rico Budiyanto, Jumat (28/6/2024).
Rico menuturkan, dikatakan masih tanggung jawab dikarenakan proyek pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan oleh pihak kontraktor tersebut masih dalam tahapan pemeliharaan. Segala kerusakan yang terjadi di masa itu harus segera diperbaiki oleh pihak rekanan sebelum mengajukan pencairan dana tahap akhir proyeknya.
“Pihak rekananlah yang akan meminta kebijakan pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut,” terangnya.
Ia kembali mengatakan, panjang jalan yang mengalami kerusakan tersebut sekitar 12 – 15 meter. Adapun luas jalannya hanya sekitar 2,5 meter. Jalan itu termasuk kategori jalan lingkungan.
Rencana pendirian pabrik tapioka di Desa Talangjembatan sendiri saat ini masih berpolemik. Polemik ini bermula dari temuan mengenai kerusakan jalan yang diduga akibat aktivitas rencana pendirian pabrik tersebut.
Belakangan, polemiknya melebar ke arah yang lain. Itu dikarenakan pihak legislatif menilai bahwa lokasi pembangunan pabrik di sana melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung Utara 2014-2034. Kecamatan itu dianggap bukan sebagai kawasan industri. Pendapat tersebut belakangan ‘ditentang’ oleh pihak eksekutif. Mereka beralasan bahwa lokasi pembangunan pabrik itu sama sekali tidak melanggar aturan.







