Selama Delapan Tahun Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Zainal Asikin|Teraslampung.com PRINGSEWU — HA (43), warga Pardasuka,Kabupaten Pringsewu, ditahan polisi karena mencabuli D (16 tahun), anak kandungnya sendiri yang kini masih duduk di bangku kelas XI SMA di Pringsewu, Sabtu (24/3/2018). Gilanya...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
PRINGSEWU — HA (43), warga Pardasuka,Kabupaten Pringsewu, ditahan polisi karena mencabuli D (16 tahun), anak kandungnya sendiri yang kini masih duduk di bangku kelas XI SMA di Pringsewu, Sabtu (24/3/2018). Gilanya, perbuatan bejat warga HA dilakukan sejak D masih berusia 9 tahun saat masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SD.
“Tersangka HA, kami tangkap di rumahnya setelah anaknya D yang jadi korban dugaan pencabulan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pardasuka dengan didampingi aparat Pekon (Desa) setempat,”kata Kapolsek Pardasuka, AKP Hary Haryadi, Minggu 25 Maret 2018.
AKP Hary Haryadi mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan korban, perbuatan pencabulan yang dilakukan ayahnya HA terjadi belum lama ini, Kamis 22 Maret 2018 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi bejat tersebut, dilakukan HA didalam kamar rumahnya.
“Korban saat itu sedang duduk didalam kamar, tiba-tiba HA masuk ke dalam kamar dan langsung memaksa korban untuk diajak berhubungan intim layaknya pasangan sah,”ungkapnya.
Dikatakannya, korban adalah anak pelaku satu-satunya buah perkawinan dengan istrinya (ibu korban), yang saat ini sedang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Korban ditinggal ibunya sejak masih duduk dibangku kelas 3 SD, dan hanya tinggal berdua dengan ayahnya (pelaku).
“Dari pengakuan korban, bahwa sejak saat kelas 3 SD itulah, korban mulai mengalami penderitaan akibat dicabuli dengan ayah kandungnya sendiri,”terangnya.
Hary mengutarakan, dari keterangan sementara, pelaku mengaku hanya memegang bagian dadanya saja. Meski dalam kejadian itu tidak ada yang melihat perbuatan yang dilakukan oleh HA, namun pihaknya telah menetapkan HA sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan kasusnya masih dalam pengembangan.
“Untuk tersangka HA dan barang bukti pakaian milik korban, saat ini sudah dititipkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.