Sebarkan Berita Bohong, Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Polda Lampung menangkap AB (71), salah satu pengikut Khilafatul Muslimin kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame,sekitar pukul 17.00 WIB.. Pria yang pernah menjadi pengurus...

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Polda Lampung menangkap AB (71), salah satu pengikut Khilafatul Muslimin kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame,sekitar pukul 17.00 WIB..
Pria yang pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin itu ditangkap dengan sangkaan telah menyebarkan berita bohong.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melaku penyampaian informasi bohong.
“Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ditengah-tengah masyarakat,”katanya.
Kompol Wahyudi mengatakan, informasi bohong tersebut tidak hanya disampaikan AB saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga melalui video dan berita.
“Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat, kami melakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tambahnya.
Menurut Wahyudi, berita bohong yang disampaikan AB antara lain menyatakan bahwa pemerintah anti-Islam.
“Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap,” ungkap Wahyudi.
Pernyataan AB tersebut disampaikan usai penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir, di Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Abdul Qodir sedang salat Subuh.
“Padahal, Abdul Qosir ditangkap saat sudah terang (bukan saat subuh),” terang Wahyudi.
Polisi akan menjeray AB dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
“Ancaman maksimal 10 tahun,” kata wahyudi.