Sambangi BPK-BPKP, Ini Penjelasan Ketua DPRD Lampung Utara Soal Dana Hibah Pilkada KPU
Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan dana hibah Pilkada KPU. Pihak itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (...

Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan dana hibah Pilkada KPU. Pihak itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selasa kemarin, kami sudah berkunjung ke kantor BPK dan BPKP Lampung,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Kamis (12/6/2025).
Kunjungan mereka ini bertujuan untuk mengurai benang kusut dalam persoalan dana hibah Pilkada yang dikelola oleh KPU. Dengan demikian, dapat diketahui apakah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah itu memang benar adanya, atau malah sebaliknya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak BPK, mereka mengetahui bahwa persoalan audit dana hibah merupakan kewenangan BPK pusat. BPK perwakilan tidak berwenang untuk melakukannya. Selepas dari BPK, pihaknya langsung berkunjung ke kantor BPKP.
“BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dari KPU,” tuturnya.
Dalam pertemuan dengan pihak BPKP, mereka diminta untuk mengajukan permohonan secara tertulis sebagai dasar pihak BPKP untuk mengeluarkan pendapat mengenai persoalan tersebut. Surat ini akan mereka kirimkan dalam pekan ini juga.
“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat sudah ada kesimpulan mengenai persoalan ini,” kata dia.
Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Feaby Handana