Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Lampura Copot Ratusan Spanduk dan Banner

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Utara mencopot ratusan spanduk dan banner iklan yang dipasang di sepanjang ruas jalan protokol, Selasa (4/7/2017). Spanduk dan banner iklan itu dicopot ka...

Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Lampura Copot Ratusan Spanduk dan Banner
Banner atau spanduk yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara lantaran dianggap merusak keindahan kota, Selasa (4/7/2017).

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Utara mencopot ratusan spanduk dan banner iklan yang dipasang di sepanjang ruas jalan protokol, Selasa (4/7/2017). Spanduk dan banner iklan itu dicopot karena dinilai merusak keindahan kota.

Semua banner dan spanduk sosialisasi pencalonan Pilbub Lampura 2018 dan Pilgub Lampung dicopot. Termasuk spanduk dan banner bergambar politikus Golkar Aprozi Alam, Gubernur M Ridho Ficardo, dan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

‎”Penertiban yang kami lakukan semata – mata untuk menjalankan amanat Perda agar keindahan kota tetap terjaga,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah dan Disiplin Aparatur Sipil Negara Sat Pol PP, Nizar Agung, usai penertiban, Selasa (4/7/2017).

Menurut Nizar, yang dicopot kebanyakan banner dan spanduk yang dipasang di tiang listrik, tiang kabel telepon, dan  batang pohon.

“Pemasangan spanduk atau banner di pepohonan dengan menggunakan paku jelas dilarang karena pohon bisa mati,” katanya.

Menurut Nizar, untuk sementara penertiban dilakukan difokuskan di perkotaan. Untuk menertibkan banner dan spanduk hingga perdesaaan Sat Pol PP nasih terkendala anggaran.

“Pemilik banner dan spanduk yang ingin mengambil yang kami copot dapat datang langsung datanf ke kantor. Tapi, kami imbau agar tak lagi memasang banner atau spanduk di tempat – tempat yang dilarang,” katanya.