Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha “Steam” Motor, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) H. Halim Sari dan Hj. Hartini dengan tersangka Edo Pratama digelar Polresta Bandarlampung di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, K...
Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) H. Halim Sari dan Hj. Hartini dengan tersangka Edo Pratama digelar Polresta Bandarlampung di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, Selasa (3/5/2016). Dalam rekonstruksi yang dijaga ketat aparat polisi itu, terangka Edo Pratama memeragakan 23 adegan pembunuhan sadistis terhadap mantan majikannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan rekonstruksi pembunuhan ini, dimulai dari awal saat kedatangan tersangka Edo Pratama ke rumah korban. Edo awalnya duduk di warung depan milik korban dengan mengamati situasi sekitar.
Melihat yang kondisinya sepi, kata Dery, Edo masuk ke halaman rumah korban dan memanjat tembok samping rumah korban lalu menuju kebelakang. Saat berada di dapur, keberadaan Edo diketahui oleh Halim.
Halim yang memergoki Edo, saat itu juga Edo langsung menusuk Halim menggunakan senjata tajam pisau yang sudah dibawanya. Tusukan pisau itu, membuat Halim berteriak dan teriakannya didengar istrinya Hartini serta cucu perempuannya yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya.
Hartini pun mencari asal suara teriakan tersebut, Hartini dan cucu perempuannya melihat Edo sedang memegang pisau dan Halim tersungkur dilantai ruangan dapur. Karena melihat hal itu, Hartini berusaha berlari tapi dikejar dengan Edo.
Saat berada diruangan tengah, Edo langsung menusuk-nusuk Hartini.Penusukan itu, disaksikan cucu oleh perempuannya. Halim yang masih mampu berdiri, sambil berlari dan membawa kursi platik yang akan dihantamkan ke Edo. Namun terlihat dengan Edo, Edo kembali menghujamkan pisau hingga beberapa kali ke tubuh Halim.
Sampai akhirnya, Halim kembali jatuh tersungkur dilantai ruangan tengah dengan bersimbah darah. Setelah keduanya tersungkur bersimbah darah, Edo langsung kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.
“Adegan penusukan yang dilakukan tersangka Edo terhadap Halim dan Hartini, dimulai pada adegan ke delapan hingga seterusnya,”kata Dery di lokasi gelar rekonstruksi, Selasa (3/5/2016).
Dery mengutarakan, hasil gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pasutri Halim dan Hartini, tergambar adanya perencanaan yang dilakukan tersangka Edo Pratama. Karena tersangka, sudah membawa pisau tersebut. Meski adanya perlawanan dari kedua korban saat terjadinya penusukan.
Namun perlawanan itu tidak berarti bagi tersangka, karena faktor dari usia kedua korban.
“Pasal yang disangkakan tersangka Edo adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,”terangnya.



