Pungli Pengadaan Laptop, Dua Pejabat Pesawaran Ditetapkan Tersangka
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan selama 2×24 jam oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, dua oknum pejabat Pesawaran akhirnya ditetapkan...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan selama 2×24 jam oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, dua oknum pejabat Pesawaran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pungli pengadaan laptop di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang menggunakan anggaran APBD 2018.
Kedua oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Iwan Subarna (IS), selaku Kasi Sapras Disdikbud Pesawaran dan Zikri (Z), Kepala Sekolah SMPN 4 Telukpandan, Pesawaran dan Iwan Subarna selaku Kasi Sapras Disdikbud Pesawaran. Sedangkan untuk Kabid Sapras Disdikbud Pesawaran berinisial CA masih diperiksa dan statusnya sebagai saksi.
Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol saat membenarkan, bahwa kedua oknum pejabat Kabupaten Pesawaran berinisial IS dan Z sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus terkait dugaan pungli pengadaan laptop di tujuh sekolah SMPN Pesawaran.
“Ya benar sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, keduanya berinisial IS dan Z,”ujarnya, Kamis 30 Agustus 2018.
Dikatakannya, mengenai peran keduanya, untuk peran Z sebagai koordinator yang mengumpulkan para Kepala sekolah di Kabupaten Pesawaran yang memberikan sejumlah uang. Sedangkan untuk peran IS, yang menerima uang pengadaan laptop tersebut.
“Jadi satu sebagai pengkoordinir dan satunya lagi yang menerima, saat ini keduanya sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Saat ditanya apakah kasus tersebut adanya unsur pemerasan atau gratifikasi, mengenai adanya pemberian uang untuk pengadaan laptop. Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menjawab singkat, “Ya nanti akan kita cek lagi,”ucapnya.
Sementara Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto menuturkan, modus pungli yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat Pesawaran tersebut, yakni dengan cara meminta uang setoran kepada tujuh sekolah SMPN di Kabupaten Pesawaran sebagai pencairan pengadaan laptop.
“Sebelum laptop itu disalurkan ke tujuh sekolah SMPN, satu Kepala sekolah diminta sejumlah uang sebesar Rp 6 juta. Dari tujuh sekolah, baru lima Kepala sekolah yang sudah menyetor uang,”jelasnya.
Menurutnya, untuk jumlah uang yang baru diterima oleh mereka, senilai Rp 30 juta yang merupakan setoran dari lima Kepala sekolah SMPN Pesawaran. Jumlah uang itu yang diamankan sebagai barang bukti, jadi bukannya sebesar Rp 100 juta uang yang diamankan dari mereka.