Polsekta Kedaton Masih Selidiki Kasus Pembuangan Janin Usia Enam Bulan

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolsekta Kedarton Kompol Handak Prakarsa Qalbi BANDARLAMPUNG – Polsekta Kedaton masih terus menyelidiki kasus pembuangan janin usia enam bulan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di tempat pe...

Polsekta Kedaton Masih Selidiki Kasus Pembuangan Janin Usia Enam Bulan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsekta Kedarton Kompol Handak Prakarsa Qalbi

BANDARLAMPUNG – Polsekta Kedaton masih terus menyelidiki kasus pembuangan janin usia enam bulan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di Jalan Palapa 5, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, pada Selasa (26/1/2016) pagi lalu.

Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, kasus pembuangan janin tersebut, masih terus dilakukan penyeldikan. Pihaknya bersama Polsekta Tanjungkarang Barat, telah melakukan razia di beberapa tempat kos wanita, dan di tempat tenaga medis seperti
bidan-bidan yang berada ada di sekitaran  TKP.

“Sampai saat ini, belum kami temukan titik terang siapa pelaku pembuang janin itu. Kasus ini, masih terus diselidiki dan pengumpulan keterangan saksi,”kata Handak, Selasa (9/2/2016).

Handak mengutarakan, dari informasi yang baru didapatkan beberapa hari lalu, ada yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi TKP penemuan janin ada seorang perempuan kondisi hamil. Lalu perempuan itu, terlihat lagi perutnya sudah kempis.


BACA: Janin Usia Enam Bulan Ditemukan di Tempat Sampah

“Meski kami menerima laporan itu, tapi belum bisa kami pastikan dan menyatakan bahwa perempuan itu sebagai pelakunya,”ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, kata Handak, pihaknya sedang mendalami informasinya. Karena informasi sekecil apapun, pihaknya akan tetap menampungnya dan lakukan penyelidikan agar kasus ini dapat segera terungkap siapa pelaku pembuangan janin tersebut.

“Kami sedang selidiki, apakah betul informasinya benar atau tidak. Tapi lebih jelasnya, bagaimana nanti hasil penyelidikan karena bisa saja orang salah melihat,”terangnya.

Dikatakannya, kasus pembuangan bayi atau janin ini, sudah kali keduanya terjadi di wilayah hukum Polsekta Kedaton dalam waktu dekat ini dan terjadinya di pagi hari. Pihaknya menghimbau, agar masyarakat lebih waspada dan bersikap sensitif kepada orang yang melintas pada jam-jam yang tidak biasa.

“Modus pembuangan janin atau bayi ini, terjadinya pada pagi hari setelah subuh. Jika melihat seseorang dengan gerak-geriknya mencurigakan, segera laporkan kepada petugas terdekat,”ujarnya.

Untuk pemilik kosan sendiri, kata Handak, sudah seringkali diingatkan dan dihimbau agar lebih selektif jika menerima orang yang akan menempati di tempat kosannya. Hal tersebut, untuk menghindari adanya tindakan kejahatan. Namun ada juga yang menjadi kendala pihaknya, ada beberapa tempat kosan seperti dibebaskan oleh pemiliknya.

“Hal itu juga sudah kami beritahukan kepada pamong atau Ketua RT setempat, jika adanya penggrebekan ditempat kos yang terjaring razia akan dibawa ke Mapolsek. Lalu akan didata dan akan kami panggil orang tuanya, Agar orang tuanya tahu jika kelakuan anaknya itu tidak benar,”ungkapnya.

Selain itu juga, lanjut Handak, pihaknya rutin melaksanakan razia di sejumlah tempat kos- kosan yang ada di wilayah Kedaton. Bahkan dari hasil razia, pihaknya pernah mengamankan pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar kosan. Namun untuk penindakannya, secara hukum tidak bisa kami terapkan Pasal.

“Mereka yang terjaring razia, rata-rata usia dewasa dan tidak adanya unsur pemaksaan. Karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 284 perzinahan, Pasal 285 perkosaan serta Pasal 81/82 tentang perlindungan anak di bawah umur,”pungkasnya.