Polisi Temukan Sabu di Topi Juru Parkir TPI Gudang Lelang
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Sugianto menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka Deni Irawan. BANDARLAMPUNG-Aparat Polsekta Telukbetung Utara, menangkap Deni Irawan (27) juru parkir karena...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Sugianto menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka Deni Irawan. |
BANDARLAMPUNG-Aparat Polsekta Telukbetung Utara, menangkap Deni Irawan (27) juru parkir karena terbukti memiliki sabu-sabu di tempat kosannya di Jalan Ikan Kapasan, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol Sugianto mengatakan, Deni yang kesehariannya sebagai juru parkir di tempat pelelangan ikan (TPI) Gudang Lelang, ditangkap usai mengisap sabu-sabu di kamar kosnya di Jalan Ikan Kapasan, Kelurahan Kupang Teba.
“Saat digeledah, Deni sembunyikan satu paket kecil sabu-sabu itu di dalam topinya,”kata Sugianto kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).
Barang bukti lain yang ditemukan di tempat kos tersangka, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari plastik bekas air mineral, satu buah pirex dan sedotan.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka Deni, sabu-sabu tersebut di beli Deni dari seorang bandar berinisial EN (DPO), Deni mengenal EN dari teman yang belum lama dikenal. Sabu-sabu yang disita, dibeli Deni dari EN seharga Rp 200 ribu. Tapi Deni tidak menggunakan semua, sabu-sabu itu dibagi menjadi dua.
“Separo sabu-sabu dipakai Deni di kamar kosnya. Separonya lagi disimpan Deni di dalam topinya, rencananya akan digunakan Deni untuk esok hari saat mau berangkat kerja di Gudang Lelang,”ujarnya.
Sugianto mengutarakan, penangkapan terhadap Deni, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di kamar kos tersangka di Jalan Ikan Kapasan, sering dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu. Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kos tersangka.
“Saat ditangkap, Deni usai mengkonsumsi sabu-sabu. Untuk tersangka EN sebagai pengedarnya, masih dalam pencarian petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Deni Irawan dijerat dengan Passal 114ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.







