Zainal Asikin/Teraslampung.com
|
Tersangka Nano saat diperiksa di Polsekta Tanjungkarang Barat, Senin (2/2/2015). |
BANDARLAMPUNG-Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap Nano Saputra (21), gembong spesialis pembobol warung , di jalan Pramuka, Kemiling (depan SPBU), Bandarlampung, Kamis (29/1) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Warga Jl. Pramuka Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu sudah pernah membobol warung atau kios sebanyak telah18.
“”Target dan sasaran tersangka adalah warung atau kios. Nano diamankan saat petugas menggelar razia di wilayah Kemiling Bandarlampung dengan sasaran utama adalah preman. “ kata Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana kepada wartawan, Senin (2/2).
Kompol I Ketut Suryana menjelaskan, tersangka Awalnya petugas mengamankan delapan orang yang diduga preman, dari delapan orang tersebut salah satunya adalah tersangka Nano. Setelah di lakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang di lakukan tersangka.
“Selain mengamankan tersangka Nano, kami juga telah menyita barang bukti berupa, empat buah obeng min dan plus dan I buah palu alat tersebut yang digunakan Nano untuk membongkar warung atau kios. Selain itu juga puluhan vocer, 11 ponsel berbagai merek, dan satu unit motor jenis Yamaha Mio sporty BE-7676-RD,”ujar Ketut.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Ketut, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi TKP diantaranya, di wilayah Kemiling Bandarlampung sebanyak 4 kali, Pesawaran sebanyak 4 kali dan di Pringsewu sebanyak 2 kali. Saat menjalankan aksinya, tiga kali beraksi tersangka bersama dua rekannya bernama Agung dan Pelly, dan tujuh kalinya dia (tersangka) melakukan pencurian itu seorang diri. Namun berdasarkan dari hasil catatan kepolisian, tersangka tidak hanya 10 kali melakukan pencurian melainkan sebanyak 18 kali melakukan pencurian.
“Terakhir, tersangka Nano mencuri puluhan ponsel berbagai merk dan vocer di salah satu gerai HP yang berada di wilayah Pringsewu. Modusnya, dengan merusak kunci gembok warung menggunakan obeng kemudian menguras isi warung. Untuk dua tersangka lain, yakni Agung dan Pelly rekan dari tersangka Nano kita tetapkan sebagai DPO dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, “jelasnya.
Nano mengaku, sebelum mencuri di Pringsewu, dia (tersangka) mencuri di warung milik korban Wintarsih warga Jl. Sisingamangaraja, LK II Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampug, pada Senin (9/11/2014) lalu.
Di warung tersebut Nano mencuri 10 bungkus rokok Surya 16, 5 bungkus rokok Sampoerna Mild, 5 bungkus rokok Malboro, 24 pasang sendal jepit, 2 Kg telur ayam, 5 kaleng susu, 10 kotak lilin, 360 saset sampo, 25 lempeng obat, 5 kaleng sarden, 30 pasta gigi, 45 kaleng minuman, 48 saset diterjen, 50 sabun mandi, 12 alat kecantikan, 48 bungkus pampers, dan tiga buah kursi pelastik.
“Semua barang hasil curian, sudah dijual oleh tersangka dan uangnya habis digunakan untuk kebutuhan saya sehari-hari. Terhadap perkara tersebut, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Sat Rekrim Polsekta Tanjungkarang Barat untuk mengungkap tersangka lainnya,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nano dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.