Polisi Bekuk Buron Kasus Narkoba di Rumah Kontrakannya

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Gerry saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Jumat (14/8/2015). BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus Praeka Algerry Stevans Basuki alias Ger...

Polisi Bekuk Buron Kasus Narkoba di Rumah Kontrakannya

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Gerry saat diperiksa di Polresta Bandarlampung, Jumat (14/8/2015).

BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus Praeka Algerry Stevans Basuki alias Gerry (28) di rumah kontrakannya di Jalan Pubian, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Kamis (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam catatan kepolisian, tersangka Gerry masuk daftar pencarian orang (DPO)pengedar dan pemasok narkoba terhadap tersangka Fadli M Ali Akbar yang lebih dulu ditangkap polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Mantoni Tihang melalui Kanit 1, Iptu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan tersangka Gerry warga Kelurahan Beringin Raya, Kemiling yang diketahui sebagai pengedar narkoba, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Fadli
yang lebih dulu tertangkap sebelumnya.

“Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakannya, kami menyita satu paket sedang daun ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran dan satu butir pil ekstasi warna cream berlogo ferari,”kata Herlan kepada wartawan, Jumat (14/8).

Menurut Herlan, rumah kontrakan yang ditempati tersangka Gery di Jalan Pubian, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat tersebut, diduga dijadikan tempat untuk menyimpan narkoba dan menggelar pesta narkoba.

Herlan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diakuinya bahwa tersangka yang memasok narkoba jenis ganja kepada tersangka Fadli. Tersangka juga mengaku, sudah lama mengedarkan narkoba. Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan sebagai pengguna.

“Barang bukti satu paket sedang daun ganja kering yang disita petugas dari rumah tersangka, rencananya daun ganja itu akan dibagi menjadi beberapa paket kecil kemudian dengan tersangka akan dijual kembali,”tutur Herlan.

Barang bukti narkoba jenis daun ganja, kata  Herlan, tersangka Gerry mendapatkannya dengan cara membeli dari temannya berinisial KS (DPO) seharga Rp 200 ribu/paket sedang. Sementara untuk narkoba jenis ekstasi, didapat tersangka dari seorang berinisial EK (DPO).

Mendapat keterangan dari tersangka Gerry, Petugas kemudian langsung memburu tersangka KS dan EK. Namun kedua tersangka sudah tidak ada di tempat persembunyiannya.

“Saat diburu, KS dan EK melarikan diri sebelum petugas datang. Kasus ini masih kami kembangkan. Petugas saat ini masih memburu dua tersangka KS dan EK (DPO). Kedunya diduga sebagai bandar besarnya yang memasok narkoba di wilayah Bandarlampung,”terangnya.

Tersangka Gerry di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.