Polemik Dana Hibah KPU, DPRD Surati BPKP Lampung
Teraslampung.com, Kotabumi–Sebentar lagi, polemik penggunaan dana hibah KPU Lampung Utara akan segera menemui titik terang. Sebab, hanya tinggal menunggu surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait persoa...

Teraslampung.com, Kotabumi–Sebentar lagi, polemik penggunaan dana hibah KPU Lampung Utara akan segera menemui titik terang. Sebab, hanya tinggal menunggu surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait persoalan ini.
“Tinggal nunggu surat balasan dari BPKP,” terang Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Selasa (1/7/2025).
Menurut M.Yusrizal, surat yang dikirimkan ini untuk menindaklanjuti saran BPKP usai kunjungan mereka ke sana belum lama ini. Saat itu, pihak BPKP menyarankan untuk meminta secara tertulis sehingga BPKP memiliki dasar untuk mengeluarkan pendapat terkait polemik dana hibah KPU.
“Suratnya sudah kami kirimkan sejak pekan lalu,” katanya.
Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Feaby Handana