Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Pembunuh Bunga Fikalia
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan Bunga Fikali...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan Bunga Fikalia (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/4/2017).
Ketiga tersangka tersebut adalah Ir (17), AN (17) dan SL (16). Ketiganya merupakan pelaku dan otak pelaku pembunuhan Bunga Fikalia (17), warga Dusun Sukarame, Natar, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ferizal mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Bunga ke Kejaksaan, lantaran sudah mendapat kepastian dari jaksa penuntut umum dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Karena hari ini sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka kita langsung melakukan pelimpahan tahap dua,”ujarnya saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, dalam perkara tersebut, jaksa menjerat ketiga tersangka dengan empat Pasal yakni Pasal 340, 338, 365 dan atau Pasal 80 ayat 3 UU juncto Pasal 76 C UU
Dari pelimpahan itu, kata Ferizal, penyidik membawa beberapa barang bukti yang disita, yakni berupa tiga unit sepeda motor. Dua sepeda motor milik tersangka, yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan menghabisi nyawa Bunga dan satu unit motor milik korban.
“Selain sepeda motor, barang bukti lainnya adalah baju korban, sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Bunga dan juga ponsel,”ungkapnya.
Ferizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ir dan Fajar Alias Japra, sempat adanya berbeda keterangan. Dari keterangan Ir, bahwa Bunga tewas dihabisi diatas motor dan jenazahnya langsung dibuang dipinggir jalan. Sedangkan dari tersangka Fajar, kalau Bunga sempat lompat dari atas motor saat Fajar menusuk pinggang dan bahu Bunga.
Selanjutnya, Bunga turun dari motor lantaran tahu kalau motor miliknya akan dibawa kabur. Bahkan Bunga sempat menghadang motornya, Fajar dan Ir yang diatas motor langsung berhenti. Dalam kondisi berlumuran darah, Bunga sempat mengutarakan perasaannya kepada tersangka Ir.
“Bunga bilang ke tersangka Ir ‘tega kamu ya, salah gua apa sih sampai lu begini ke gua,”ucap Ferizal yang menirukan perkataan Bunga.
Saat itu tersangka IR hanya terdiam, lalu Bunga mendekati Fajar yang duduk di atas sepeda motor. Saat mendekati, Fajar kembali menusukan pisau yang dipegangnya ke perut Bunga. Fajar dan Ir, berusaha meninggal Bunga. Tapi pada saat itu, Bunga kembali berusaha mengadang pelaku untuk meminta kembali motor miliknya yang sudah dirampas itu.
“Saat itulah Bunga terjatuh, karena kehabisan darah hingga akhirnya Bunga meninggal dunia. Tersangka Ir dan Fajar kabur meninggalkan Bunga dan membawa sepeda motornya,”jelasnya.
Dikatakannya, pada saat keterangan tersangka Fajar dikonfrontir dengan Ir, akhirnya tersangka Ir mengakui dan membenarkan keterangan dari Fajar.
“Setelah dikonfrontir, dalam perkara ini penyidik akhirnya menggunakan keterangan fajar,”pungkasnya.







