Petambak Dipasena Beri Masukan untuk RUU Perlindungan Nalayan dan Petambak
TERASLAMPUNG.COM– Hampir empat tahun sudah, rancangan Undang – Undang Perlindungan Nelayan yang diharapkan menjadi salah satu produk hukum yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para nelayan dan pembudidaya di negara ini masih menj...

TERASLAMPUNG.COM– Hampir empat tahun sudah, rancangan Undang – Undang Perlindungan Nelayan yang diharapkan menjadi salah satu produk hukum yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para nelayan dan pembudidaya di negara ini masih menjadi wacana yang berkutat menantikan pengesahan dari presiden.
Terkait hal itu, sore tadi(20/10) puluhan perwakilan petambak di Bumi Dipasena menggelar acara Loka Karya bersama KIARA dan P3UW Lampung guna memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang telah dibuat oleh Komisi IV DPR RI.
Salah seorang petambak, Bahtiar, mengatakan ada beberapa pasal dalam undang-undang yang masih perlu dikoreksi, agar tujuan perlindungan terhadap para pejuang protein ini mencapai hasil yang maksimal.
“Salah satunya ada dalam pasal 20 yang menyebutkan tentang kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan subsidi berdasarkan kewenangannya, kami harap jangan sampai aturan ini justru menyusahkan petambak, subsidinya tidak sampai malah justru udang kita kena isu dumping,” ujar Bahtiar, di tengah acara diskusi.
Bahtiar berharap RUU tersebut disempurnakan lagi agar tidak ada celah negatif yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.