Pernyataan Sikap AJI Indonesia: Tolak Kekerasan, Stop Propaganda Partisan

Dalam waktu nyaris bersamaan, Rabu malam, 2 Juli 2014, kantor tvOne di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan kantor biro tvOne di Yogyakarta didatangi massa PDIP. Di Yogyakarta, kantor tvOne “disegel” dan dinding dicoret-coret. Sedangkan...

Pernyataan Sikap AJI Indonesia: Tolak Kekerasan, Stop Propaganda Partisan
Dalam
waktu nyaris bersamaan, Rabu malam, 2 Juli 2014, kantor tvOne di kawasan
Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan kantor biro tvOne di Yogyakarta
didatangi massa PDIP. Di Yogyakarta, kantor tvOne “disegel” dan dinding
dicoret-coret. Sedangkan di kantor pusat di Jakarta tak kalah tegang, pukul
24.30 WIB digeruduk massa.
Aksi
protes terhadap stasiun televisi milik Aburizal Bakrie ini diduga buntut dari
seruan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo yang menyerukan kepada kader PDIP untuk
mengepung studio tvOne, karena pemberitaan tersebut memojokkan capres yang
diusung PDIP. Pemberitaan tersebut dinilai fitnah, tidak berdasarkan dan
cenderung kampanye hitam. Media dinilai Tjahjo dan pendemo telah menjadi alat
kepentingan capres tertentu.
Atas
aksi vandalisme yang cenderung kekerasan ini, AJI Indonesia mengecam keras
penyelesaian seluruh bentuk ketidakpuasan terhadap pemberitaan dengan cara-cara
kekerasan. AJI menyerukan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan,
mengambil langkah yang tepat dengan mengadukan pemberitaan yang dinilai berisi
fitnah ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers
Aksi
demo ini seakan membenarkan kekhawatiran munculnya imbas pemberitaan yang
cenderung partisan, tidak fair, dan tidak sesuai kode etik akan mendapat protes
masyarakat. Praktik jurnalisme partisan ini terang-terangan telah merugikan hak
publik atas informasi yang objektif. Dalam bentuk yang lain, praktik jurnalisme
partisan telah memutar mundur jarum jam sejarah ke masa Orde Baru, di mana pers
gagal menjalankan fungsinya sebagai elemen kontrol sosial.
Sebaliknya,
media —terutama televisi— yang partisan dan para jurnalis yang membela
kepentingan pemilik atau pilihan politiknya, semakin dianggap wajar sebagai
praktik bermedia.
Atas
perkembangan aksi demo dan sikap media yang partisan saat pemilihan presiden
ini, AJI Indonesia menyatakan:
1.
Mengutuk aksi massa PDIP Yogyakarta yang mencoret-coret kantor dengan kata
tidak pantas dan aksi demo di kantor tvOne Pulogadung.
2.
Bagi masyarakat  yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa
televisi dapat mengadukan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus pro aktif mengawasi dan
menindak media yang tidak independen. Pelaku media partisan yang berkedok
menggunakan standar jurnalistik untuk mengelabui masyarakat, agar Dewan pers
dan KPI memberikan sanksi tegas.
3.
Mendesak kepada media untuk menjaga integritas dan bersikap independen dalam
melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang
demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik. Menggunakan
pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.
4.
Mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media untuk kepentingan
politik yang masih berlangsung dalam pemilihan presiden (Pilpres), dan
mengimbau pemilik dan pimpinan media untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (SP3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor.32/2002 tenatng Penyiaran, serta Undang-Undang Nomor
40/1999 tentang Pers.
5.
Mendesak KPI untuk merekomendasikan pencabutan izin frekuensi siaran bagi
stasiun TV yang jelas-jelas dengan sengaja dan berkali-kali melanggar
ketentuan, sebagaimana dimungkinkan dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran.
6.  
Mengajak para jurnalis di media televisi, cetak, online, dan radio untuk
melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada
salah satu calon presiden. Menolak intervensi pemilik media demi menjaga
independensi ruang redaksi adalah perbuatan yang dilindungi oleh Undang-Undang
Pers maupun Undang-Undang Penyiaran.

Jakarta, 3 Juli 2014,

Pengurus AJI Indonesia

Suwarjono
(Sekretaris Jenderal)
Imam
D. Nugroho  (Ketua Divisi Advokasi)
Untuk
selengkapnya bisa menghubungi:
Suwarjono
: 0818758624
Iman
D Nugroho : 08165443718
Sekretariat AJI Indonesia 
Jl. Kembang Raya No. 6 
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 
Indonesia 
Phone (62-21) 315 1214 
Fax (62-21) 315 1261