Perhitungan Riil Biaya Satuan Pendidikan Di Kota Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, Teraslampung–Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Yaitu biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi...
Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya
pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Yaitu biaya penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi peserta didik, dan biaya satuan
pendidikan. Biaya satuan pendidikan sendiri meliputi: (1) biaya investasi; (2) biaya
operasional; (3) bantuan pendidikan; dan (4) beasiswa.
berhubungan langsung dengan kondisi sosio-geografis sekolah. Biaya ini juga
dipengaruhi oleh beberapa variabel, antara lain (a) Jumlah personel yang
mengelola satuan pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan);
(b) Kelengkapan atau ketersediaan sarana sekolah (buku pelajaran, buku sumber,
buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK,
perabot), dan prasarana sekolah (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan,
lapangan olahraga); serta (c) Ketersediaan biaya investasi yang mencakup biaya
untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk
buku-buku dan biaya operasional baik untuk personel maupun nonpersonel. Biaya
untuk personel antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi,
sedangkan untuk biaya nonpersonel berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan,
dan kegiatan pembelajaran.
suatu sekolah (semisal tingkat SD dan SMP) untuk memiliki tenaga kependidikan
yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya
rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam
usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu
saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka
diperlukan dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya.
tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara
optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya
pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang
dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk
penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu ada dana yang memadai; paling
tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih
lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan.
Antara lain Pasal 11 Ayat 2 yang
mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
lima belas tahun.
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Di samping itu, disebutkan pula bahwa setiap peserta didik
berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang di atas pada tataran implementasi
masih belum terlihat realisasinya. Memang pemerintah pusat telah menganggarkan
pendanaan pendidikan salah satunya melalui program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) sejak tahun 2005, tetapi sebagian kalangan menilai biaya tersebut tidak
mencukupi untuk menutupi biaya operasional sekolah. Di sisi lain, penganggaran
pendidikan pada level pemerintahan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
sampai saat ini belum menunjukkan respek yang positif terhadap pembiayaan
sektor pendidikan. Di Kota Bandarlampung misalnya, pada tahun 2012 pemerintah
kota masih mengizinkan pihak sekolah (terutama pendidikan dasar tingkat SMP)
untuk memungut dana pendidikan dari orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Drs. Sukarma Wijaya, sebagaimana terungkap
dalam pemberitaan di Harian Lampung Post,
sekolah tetap diiizinkan meminta sumbangan dari orang tua murid karena dana BOS
tidak cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah. Namun, yang jadi
persoalan adalah: sampai saat ini Pemerintah Kota Bandarlampung tidak memiliki
penghitungan yang riil perihal besaran Biaya Satuan Pendidikan (tingkat dasar)
di Kota Bandarlampung.
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) pada 17 sekolah tingkat dasar pada tahun 2011 di Kota
Bandarlampung, terkait dengan biaya satuan pendidikan ditemukan beberapa fakta
yang menginformasikan perihal begitu ragamnya biaya satuan pendidikan di
sekolah. Salah satu model yang digunakan oleh KoAK untuk menentukan besaran
biaya satuan pendidikan adalah dengan cara membagi total anggaran yang dikelola
sekolah pada satu tahun anggaran dengan total jumlah murid yang ada di sekolah
tersebut.
tahun 2011 total anggaran yang dikelola oleh sekolah dengan status RSBI ini
adalah sebesar Rp2.210.920.000, dengan total jumlah murid sebanyak 574 siswa.
Anggaran tersebut berasal dari biaya rutin (gaji guru) yang bersumber dari
APBD, dana BOS dari Pemerintah Pusat, sumbangan orang tua murid yang berbentuk
dana komite, serta sumber lainnya. Bila total anggaran dibagi dengan total
jumlah murid, maka ditemukan cost
untuk satuan pendidikan (angka satuan pendidikan) sebesar Rp5.684.094/siswa/tahun.
berbeda ditemukan pada SMP Utama 2 (swasta) Bandarlampung; total anggaran
sekolah pada tahun 2011 adalah sebesar Rp238.580.000 yang bersumber dari
sumbangan orang tua/wali murid dan dana BOS dari pemerintah dengan jumlah murid
sebanyak 244 siswa. Dari hasil pembagian anggaran yang
dikelola dangan jumlah murid yang ada, pada SMP Utama 2 ditemukan biaya untuk satuan
pendidikan adalah sebesar Rp977.787/siswa/tahun.
antara kedua sekolah di atas (SMPN 1 Bandarlampung dan SMP Utama 2
Bandarlampung), maka beberapa informasi yang didapat adalah: pertama, status sekolah,
negeri dan swasta serta RSBI dan bukan RSBI, mempengaruhi besaran biaya satuan
pendidikan.
sebuah sekolah mempengaruhi besaran biaya satuan pendidikan di sekolah tersebut. Ketiga,
di Kota Bandarlampung, rasio biaya satuan pendidikan
sangat jauh berbeda antara sekolah negeri berstatus RSBI (tinggi) dengan
sekolah swasta yang berstatus potensial (rendah). Keempat,
perbedaan rasio biaya satuan pendidikan yang ada di Kota Bandarlampung,
mengindikasikan bahwa pemerintah kota tidak memiliki standar yang jelas perihal
besaran biaya satuan pendidikan yang layak dan realistis untuk sekolah tingkat
dasar di Kota Bandarlampung.
atas, seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung (Dinas Pendidikan) segera
melakukan penghitungan dan mengeluarkan kebijakan terkait dengan besaran biaya
satuan pendidikan untuk sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandarlampung. Hal ini
menjadi sangat mendesak dikarenakan pada satu sisi banyak orang tua murid yang
mengeluh karena masih maraknya pungutan di sekolah, sedang pada sisi lain
sekolah selalu beralasan bahwa dana pendidikan yang tersedia di sekolah tidak
mencukupi sehingga tetap melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid.
besaran biaya satuan pendidikan, sebagai langkah awal mungkin pemerintah Kota
Bandarlampung dapat melakukan pemetaan anggaran (budget mapping) yang secara riil dikelola oleh sekolah, pola
seperti ini pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Pola pemetaan
anggaran ini merupakan salah satu alat untuk mengetahui
persoalan mendasar atas sistem pembiayaan pendidikan di sekolah. Yaitu alokasi pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah pada faktanya tidak didasarkan pada analisis
komponen-komponen dan aktivitas-aktivitas manajemen yang harus dibiayai secara
riil. Selain itu, ketika sekolah menghitung kebutuhan
biaya per siswa masih berpijak pada asumsi-asumsi yang keliru. Sehingga, pada
saat menentukan besaran anggaran untuk satuan pendidikan pun kurang dapat
dipertanggungjawabkan secara riil.
masalah terkait dengan pemetaan anggaran pendidikan di sekolah, antara lain: satu, komponen-komponen
apa saja yang seharusnya dibiayai dalam penyelenggaran satuan pendidikan di
sekolah (baik tingkat dasar maupun menengah) agar memiliki kualitas dan daya
saing?
seharusnya dibiayai dalam penyelenggaraan satuan pendidikan agar memiliki
kualitas dan daya saing? Tiga, berapa sebenarnya
biaya satuan pendidikan yang faktual (yang selama ini terjadi) menurut jenis biaya
(operasional dan investasi), sifat penggunaan biaya (biaya satuan langsung dan tidak
langsung), dan jenis penggunaannya (biaya satuan personel dan biaya satuan
bukan personel)?
pertama yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi setiap komponen yang
semestinya dibiayai dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Untuk
menelisik komponen ini, salah satu sumber data yang dapat digunakan adalah
komponen-komponen pembiayaan yang selama ini telah dirancang oleh sekolah dalam
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Selain itu, komponen
pembiayaan pendidikan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS juga
dapat dijadikan sebagai bahan rujukan.
RAPBS 17 sekolah tingkat dasar yang ada di Kota Bandarlampung, begitu banyak variasi
pembiayaan terhadap komponen biaya satuan pendidikan. Untuk pembelian dan
penggandaan buku pelajaran misalnya, pada tingkat SMP pengeluaran terbesar
dilakukan oleh SMPN 7 Bandarlampung yakni 8,34% dari total dana BOS yang
dikelola, bila dihitung berdasar total anggaran yang dikelola oleh sekolah
mungkin prosentasenya akan bertambah kecil. Yang cukup memprihatinkan, untuk
komponen pembelian atau penggandaan buku pelajaran, justru beberapa sekolah
tidak menganggarkannya.
komponen untuk biaya personel (honorarium guru dan tenaga kependidikan),
porsinya cukup besar dari anggaran yang dikelola oleh sekolah, yakni rata-rata
sebesar 25,10% untuk kategori SMP dan 20,70% untuk kategori SD. Fakta ini
secara langsung menggambarkan bahwa pada dasarnya tiap sekolah memiliki
kebutuhan yang berbeda terkait dengan pembiayaan sarana pendukung proses
pembelajaran. Namun, bila berhubungan dengan
pembiayaan terhadap personel, maka kecenderungan tiap sekolah kebutuhannya menjadi sama.
pendidikan terhadap biaya personel, mengindikasikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dominan
dibiayai oleh anggaran sekolah adalah aktivitas mengajar guru dan tenaga kependidikan
honorer. Sedangkan pembiayaan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan profesi
guru dan tenaga kependidikan, sekolah menganggarkan cukup kecil yakni rata-rata
hanya 3,74% untuk kategori SMP dan 4,73% untuk kategori SD.
terhadap proses penganggaran 17 sekolah tingkat dasar yang ada di Kota
Bandarlampung, maka secara umum menginformasikan antara lain: pertama, komponen
pembiayaan yang ada dalam anggaran sekolah belum menunjukkan adanya skala
prioritas yang tertuju pada kehendak untuk menjadikan sekolah berkualitas dan
berdaya saing, indikatornya adalah minimnya pembiayaan untuk
pembelian/penggandaan buku pelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan.
teralokasi untuk biaya personil (membayar honor guru dan tenaga kependidikan)
dan kegiatan evaluasi pembelajaran (latihan ujian, ulangan harian, dan ujian sekolah).
memiliki asumsi yang rasional perihal besaran biaya yang dikeluarkan dengan
dampak yang diharapkan. Sehingga, yang muncul adalah tidak adanya efisiensi dalam
proses pengelolaan anggaran di sekolah.
yang ada juga dipengaruhi oleh tidak transparannya pengelolaan anggaran
pendidikan di sekolah. Kelima, kurangnya partisipasi Komite Sekolah dan
Orang Tua/Wali murid dalam proses penganggaran (menentukan besaran biaya satuan
pendidikan) dan pengawasan pengelolaan keuangan di sekolah menyebabkan tidak adanya akuntabilitas dalam
penggunaan anggaran sekolah.
strategis yang paling mungkin dilakukan oleh pengambil kebijakan sector
pendidikan di Kota Bandarlampung adalah segera melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan yang
ada. Antara lain Dewan
Pendidikan, praktisi pendidikan, birokrat sekolah, komite sekolah, serta perwakilan
orang tua murid dan masyarakat untuk duduk bersama dalam rangka menghitung
besaran biaya satuan pendidikan yang paling riil untuk sekolah tingkat dasar di
Kota Bandarlampung.
menjadi acuan pihak sekolah, selayaknya tertuang dalam naskah formal yang bisa
saja berbentuk Surat Keputusan Walikota atau Kepala Dinas. Bila hal ini dapat
terlaksana, maka bukan tidak mungkin akan segera terwujud pendidikan yang murah
dan bermutu di Kota Bandarlampung. (Muhammad Yunus/A.Y. Erwin)



