Penyidikan Kasus Camat di Pesawaran “Ngumpet” Bawa APK Paslon Dihentikan

TERASLAMPUNG.COM–Kasus Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama tertangkap tangan diduga membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Pesawaran 2024 telah dihentikan. Meski sebelumnya kasus itu nai...

Penyidikan Kasus Camat di Pesawaran “Ngumpet” Bawa APK Paslon Dihentikan

TERASLAMPUNG.COM–Kasus Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama tertangkap tangan diduga membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Pesawaran 2024 telah dihentikan.

Meski sebelumnya kasus itu naik ke tingkat penyidikan, namun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesawaran tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan. Dihentikannya kasus tersebut, Camat tersebut lolos dari sanksi pidana pemilihan meski terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada Pesawaran 20204.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah atau disapa Fatih ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pidana pemilihan terhadap Camat Negeri Katon, Enggo Pratama telah dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3).

“Benar, kasus dugaan pidana pemilihan itu sudah dihentikan penyidikannya atau SP3,”kata Fatih, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan, dalam pembahasan kedua bersama unsur Gakkumdu terdiri dari Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan, kasus dugaan pidana pemilihan yang melibatkan Camat Negeri katon, Enggo Pratama sempat dilimpahkan ke Polres Pesawaran. Setelah pemeriksaan, tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya.

Selanjutnya, Gakkumdu Pesawaran sepakat bahwa tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya pelanggaran. Selain itu, keterbatasan waktu menjadi salah satu faktor penghentian kasusnya meski terdapat unsur pidana saat dalam pembahasan kedua.

“Kekurangan alat bukti dan keterangan saksi. Jadi tidak ada saksi atau alat bukti yang bisa membuktikan, bahwa benar yang bersangkutan (enggo Pratama) membawa mobil berisi APK tersebut,”ujarnya.

Sejumlah saksi yang dipanggil dan hadir, Kata Fatih, mereka (saksi) menyampaikan keterangan berbeda-beda dan ada juga saksi yang tidak hadir dalam permintaan keterangan.

“Ada beberapa saksi yang tidak datang, dan ada sjuga aksi yang memberikan keterangan berbeda-beda sehingga dari hal itu disimpulkan kasus itu tidak cukup bukti,”terangnya.

Selain itu, berdasarkan hasil permintaan keterangan tidak ada satu pun saksi yang melihat Camat Negeri Katon, Enggo Pratama membawa kendaraan dinas bermuatan APK salah satu Paslon Pilkada Pesawaran 2024.

“Saksi tersebut hanya mengetahui bahwa APK itu ada di dalam mobil dinasnya Camat Negeri Katon tersebut,”tukasnya.

Diketahui, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama diduga membawa APK berupa banner salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Muhammad Antonius. Warga menemukan 250 APK Paslon tersebut di dalam bagasi mobil dinas Camat tersebut.

Kasus itu terungkap, ketika Camat Negeri Katon tersebut sembunyi di kolong meja kerjanya setelah tertangkap tangan membawa APK salah satu Paslon Pilkada Pesawaran di Kantornya, pada Jumat (4/10/2024).

Kasunya dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada Kamis (10/10/2024) setelah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formil oleh Bawaslu Pesawaran.

Bawaslu Pesawaran sebelumnya menganalisis, bahwa Camat Negeri Katon tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf D yang menyatakan pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.

Zai I Teraslampung.com