Pemkot Bandarlampung Susun Perda Perlindungan Perempuan PRT
Dandy Ibrahim| Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sedang menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) tentang perlindungan perempuna Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bandarlampung. Penyusunan draf tersebut dinyat...
Dandy Ibrahim| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sedang menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) tentang perlindungan perempuna Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bandarlampung.
Penyusunan draf tersebut dinyatakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, sudah mencapai 80 persen.
Hal itu disampaikan perwakilan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Erwansyah, dalam kegiatan lokakarya tripartit plus pembahasan standar kontrak kerja PRT, yang difasilitasi Lembaga advokasi Perempuan Damar, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (19/3).
“Sejauh ini progres penyusunan peraturan walikota tentang PRT sudah mencapai 80% digodok. Namun ada beberapa hal penting, yang harus dikoordinasikan oleh lembaga terkait, sebab permasalahan ini sangat kompleks dan mencakup masyarakat luas,” jelas Erwansyah.
Menurutnya, Bagian Hukum masih terus melengkapi beberapa pendukung perwali, diantaranya lampiran kontrak kerja antara PRT dengan majikannya sebagai lampiran perwali.
Erwansyah menyebut, pelengkapan materi pendukung perwali tersebut penting, agar nantinya aturan yang telah dibuat dapat berjalan efektif setelah disahkan.
“Jadi, sebaiknya jangan buru-buru, mendorong terwujudnya payung hukum perlindungan PRT. Karena jika tidak lengkap, perwali justru dapat kurang maksimal dalam implementasinya,” ujarnya.
Dalam Lokakarya yang melibatkan lintas sektor, yakni Serikat PRT, asosiasi pengguna PRT, Dinas PP dan PA, Dinas Tenaga Kerja, Akademisi dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan PRT, tersebut dibahas standar kontrak yang nantinya mengatur, hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni, PRT dan majikan hingga penyelesaian perselisiahan yang mungkin terjadi.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT, Ahmad Haryono mengatakan, nantinya dalam penyusunan kontrak kerja tersebut akan dilibatkan peran ketua RT dan Lurah, yang berkewajiban turut mengawasi PRT di setiap lingkungannya.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Seli Fitriani menekankan Perwali yang sedang diusulkan adalah bentuk jaminan bagi perempuan PRT, khususnya yang ada di Bandar Lampung. Sebab, selama ini PRT adalah pekerjaan yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi, baik terkait upah, ketidakjelasan pekerjaan, dan hak-hal lainnya.
“Kerja tidak layak adalah suatu pelanggaran, dan wujud lain dari kekerasan pada perempuan, termasuk proses pemiskinan bagi perempuan,” ujar Seli.
Adanya kontrak kerja antara PRT dan majikan, menurut Seli tidak hanya menjadi jaminan bagi PRT, namun juga untuk pemberi kerja yang mendapatkan manfaat yang lebih maksimal dari PRT.



