Pemecah Kaca Gedung Satap Pemkot Bandarlampung Alami Gangguan Jiwa,Kasus Ditutup
Dandy Ibrahim|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG– Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung A. Zainuddin mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang kasus pemecahan kaca Gedung Satu Atap (Satap) yang dilakukan Ariefaldi (26) pada 19 April 2018 lalu. A...

Dandy Ibrahim|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG– Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung A. Zainuddin mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang kasus pemecahan kaca Gedung Satu Atap (Satap) yang dilakukan Ariefaldi (26) pada 19 April 2018 lalu.
Alasannya, pelaku melakukan aksinya di luar kendali kesadarannya dan masih dalam proses perawatan (rawat jalan) dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungannyawa,Bandarlampung.
Menurut Zainudin,kesimpulan itu didapatkan setelah pihaknya menemani orang tua pelaku dalam pemeriksaan di Polres Telukbetung Utara dan melakukan penelurusan di kalangan keluarga serta orang-orang terdekat Arief.
“Setelah ditelisik oleh pihak berwajib dan pengakuan orang tuanya, disimpulkan bahwa Arifadli sedang dalam perawatan rumah jiwa. Saya menemani orang tua Arifadli di Polsek Telukbetung Utara. Di Polsek, bapaknya pelaku membawa dua surat, yaitu satu surat dari Puskesmas Rawat Inap Way Halim dan satu lagi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” jelas Zainnudin, Senin (23/4).
Menurut Zainuddin, berdasarkan pengecekan terhadap para staf Disdukcapil Pemkot Bandarlampung, tidak ada satu pun staf yang mengaku ditemui oleh pelaku untuk mendapatkan pelayanan data kependudukan.
“Saya mengumpulkan staf saya dan menanyakan apakah Arifadli mendatangi loket. Jawaban staf saya tidak ada yang merasa melayani Arief,” kata Zainuddin.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pelayanan yang maksimal untuk melayani warga Bandarlampung dalam mengurus KTP, akte, dan sebagainya.
Soal kaca kantor yang pecah, Zainudin mengatakan pihaknya tidak akan meminta ganti rugi kepada orang tua korban karena alasan kemanusiaan.
“Kalau (Pemkot Bandarlampung) meminta ganti rugi kok ya tidak tega. Mulyadi Tanjung, ayah pelaku, sudah menceritakan kondisi ekonominya dan saya sudah lapor ke atasan. Kata atasan, kalau memberatkan jangan meminta ganti rugi kepada orang tua pelaku,” kata Zainnudin,didampingi Kasat Pol PP Samsi dan Kabag Humas Paryanto.