Pembalakan Liar di Hutan Register 19 Diduga Dibekingi Kades dan Oknum Aparat
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Pembalakan liar (ilegal loging) kayu sonokeling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman atau Register 19 hutan lindung gunung betung di Kecamatan Way Lima Pesawaran. Disinyalir dibek...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Pembalakan liar (ilegal loging) kayu sonokeling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman atau Register 19 hutan lindung gunung betung di Kecamatan Way Lima Pesawaran. Disinyalir dibekingi oknum Kepala Desa (Kades) Margodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran dan salah seorang oknum aparat.
Menurut keterangan Supriyanto, buruh pengangkut kayu sonokeling hasil curian di hutan kawasan register 19, bahwa dirinya hanya sebagai buruh upahan pengangkut kayu sonokeling atas suruhan Bahrudin selaku Kepala Desa (Kades) Margodadi dan salah satu oknum aparat TNI berinisial MN.
“Saya ini cuma disuruh pak sama Bahrudin, Kades Margodadi. Kalau yang saya tahu, kayu sonokeling ini selain milik Kepala Desa kayu ini juga punya oknum aparat TNI,”ucapnya.
Menurutnya, kayu sonokeling ini, nantinya akan dibawa ke Yogyakarta.
SIMAK: Korem Gatam Amankan 15 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Hutan Register 19
Dikatakannya, ia mengaku baru sebulan bekerja sebagai pengangkut kayu sonokeling dari hutan kawasan register 19. Upah yang ia dapatkan sebesar Rp 1 juta, dari hasil mengangkut kayu dari dalam hutan kawasan dibawa keluar.
“Upah uang Rp 1 juta itu, tapi saya dapatkan setelah enam kali pengangkutan dari dalam hutan atau selama tiga hari,”ujarnya.
Sementara menurut keterangan Turmudi alias Ndi, kayu sonokeling yang diangkut dari hutan kawasan register 19 selain milik Kades dan oknum aparat TNI kayu sonokeling ini juga milik Irul.
“Kalau kayu sonokeling yang saya angkut ini, pemiliknya Irul, saya gak tahu mau dibawa kemana nantinya kayu-kayu ini. Saya hanya disuruh mengangkut dari dalam hutan register lalu dibawa turun dan ditaruh di pinggir jalan,”ungkapnya.
Tim Intelejen Korem 043 Garuda Hitam (Gatam) bersenjata lengkap, melakukan penggrebekan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman atau Register 19 hutan lindung gunung betung di Kecamatan Way Lima Pesawaran, Sabtu (16/4/2016).
BACA: Petugas Polhut Mengaku Kecolongan
Dari tempat tersebut, anggota Intel mengamankan empat orang buruh pengangkut kayu hasil curian di hutan kawasan register 19. Keempat orang yang diamankan untuk dimintai keterangannya itu, Supriyanto (35), Ade Mahendra (23), Rojul (18) dan Turmudi alias Ndi.
Petugas menyita ratusan kayu sonokeling yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah, kayu itu sudah dipotong berbentuk balokan diameter 25×35 cm, dengan panjang dua meter hasil curian (ilegal loging) dari pembalak liar di di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman atau Register 19 hutan lindung gunung betung di Kecamatan Way Lima Pesawaran. Barang bukti lain yang disita, tujuh unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi.