Pelantikan Kepala Satpol PP Lampung Utara Berpotensi Diulang, Ini Alasannya

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui perpindahan posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Khairul Anwar) menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Meski begitu, yang bersangkutan...

Pelantikan Kepala Satpol PP Lampung Utara Berpotensi Diulang, Ini Alasannya

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui perpindahan posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Khairul Anwar) menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Meski begitu, yang bersangkutan kemungkinan akan dilantik ulang untuk posisinya tersebut.

Khairul Anwar merupakan satu dari enam pejabat eselon II yang mengalami perubahan posisi sejak tanggal 6 Januari lalu. Sayangnya, pengangkatannya ke posisinya yang baru ternyata belum mengantongi restu dari pihak Kemendagri. Akibatnya, yang bersangkutan belum dapat menempati posisinya meskipun telah diangkat pada tanggal tersebut.

“Surat persetujuan dari Kemendagri terkai‎t pemberhentian pak Khairul dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah kami terima,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Martahan Samosir, Senin (27/2/2023).

Surat persetujuan itu diterbitkan pada tanggal 20 Februari. Surat itu sendiri telah mereka laporkan pada pimpinan. Nantinya, pimpinan mereka yang akan menentukan apakah yang bersangkutan akan dilantik ulang atau sebaliknya.

“Untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini memang agak unik karena harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat terlebih dulu,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampung Utara, Herman bahwa ‎kemungkinan besar yang bersangkutan akan dilantik ulang. Sebab, pelantikan yang sebelumnya dilakukan ‎belum mendapat persetujuan dari sana.

Meski begitu, Herman membantah jika persoalan ini terjadi akibat kelalaian atau ketidaktahuan mereka‎ mengenai aturan tentang pemberhentian pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ia berdalih jika kebijakan itu dilakukan dikarenakan adanya pencabutan moratorium (penangguhan) kebijakan tersebut per tanggal 31 Desember 2022.

“Ternyata setelah moratorium dicabut, kebijakan lama masih berlaku. Itulah yang sebenarnya terjadi,” papar dia.

Herman mengatakan, perlakuan istimewa seperti ini juga berlaku untuk pemberhentian atau pengangkatan para pejabat Inspektorat. Untuk perpindahan posisi selain inspektur kabupaten, perpindahannya cukup dengan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun ‎untuk posisi Inspektur Kabupaten, pemberhentian atau pengangkatannya harus ada izin dari Kemendagri.

“‎Pak Khairul kemungkinan besar dilantik ulang. Untuk posisi yang ditinggalkan akan diisi melalu seleksi terbuka,” katanya.