Para Tersangka Pembunuh Bunga Fikalia Terancam Hukuman Mati
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Para tersangka pembunuh Bunga Fikalia, anak seorang penjual kue di Pasar Natar yang dibunuh secara sadistis, beberapa hari lalu, akan dikenakan pasar berlapis. Menurut Reserse Kriminal Umum Polda L...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Para tersangka pembunuh Bunga Fikalia, anak seorang penjual kue di Pasar Natar yang dibunuh secara sadistis, beberapa hari lalu, akan dikenakan pasar berlapis. Menurut Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji, pasal yang akan dikenakan untuk para tersangka adalah Pasal 365, 338 dan 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Dengan pasal-pasal itu, para tersagka terancam hukuman mati.
“Dari awal hingga akhir rekontruksi, terlihat jelas bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan kelima tersangka,”ujar Kombes Pol Heri Sumarji, di lokasi rekonstruksi, di PKOR Way Halim Bandarlampung, Rabu (12/4/2017).
Menurut Sumarji, pembunuhan berencana terlihat dari persiapan senjata tajam pisau yang dibawa oleh tersangka Fa, hingga tersangka Ir menghubungi korban Bunga.
“Ir memang sudah ada dendam dengan korban Bunga, sehingga merencanakan pembunuhan tersebut,”terangnya.
“Semua tersangka kita juncto kan Pasal pembunuhan berencana, tinggal bagaimanan dengan Hakim nanti yang memutuskan,”jelasnya.
Dalam rekontruksi tersebut, keempat tersangka dihadirkan yakni Ir (17), An (17), Sa (17) dan Ilham alias Taweng (19). Sedangkan peran dari tersangka berinisial Fa dan korban Bunga, digantikan oleh petugas. Bahkan polisi juga menghadirkan saksi mata bernama Agustinus.
Dalam rekontruksi pembunuhan dan perampasan sepeda motor milik korban Bunga tersebut, keempat tersangka memperagakan sebanyak 33 adegan dari awal hingga akhir.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi ; “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Pasal 365 KUHP disebutkan:
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.
(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,
3e. jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat.
(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati
(4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan 3.