P3 Paro Waktu Pemkot Bandarlampung akan Terima THR Rp500 Ribu per Orang

P3 Paro Waktu Pemkot Bandarlampung akan Terima THR Rp500 Ribu per Orang

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Setiap pegawai akan menerima THR sebesar Rp500.000.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, meskipun jumlahnya terbatas, tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai dalam menyambut hari raya.

“Setiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” ujar Eva pada Selasa, 16 Maret.

Menurut dia, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi para pegawai dalam mendukung jalannya pemerintahan.

Eva menambahkan, proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah menargetkan penyaluran dapat dilakukan sebelum masa libur Lebaran.

Ia berharap bantuan tersebut dapat menambah kebahagiaan para pegawai dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

“Mudah-mudahan semuanya menjadi berkah,” kata dia.