DPRD dan Pemkot Bandarlampung Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Eva Dwiana serta Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, bersama pimpinan dan anggota DPRD.
Sebelum disahkan, Raperda tersebut telah melalui pembahasan pada tingkat I oleh panitia khusus (pansus) sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, dokumen itu dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi dan diskusi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah. Seluruh fraksi DPRD sebelumnya juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menyetujui hasil pembahasan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan regulasi tersebut disusun melalui proses panjang hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal dan transparan,” kata Eva dalam rapat paripurna.
Menurut dia, pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan di Bandar Lampung. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset secara profesional, termasuk melalui penerapan sistem berbasis digital.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD sebagai pengesahan resmi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.



