Oknum Petugas Pemungut Diduga Gelapkan PBB-P2 Desa Madukoro-Lampung Utara
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi Utara-Pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara dikabarkan bermasalah. Itu dikarenakan PBB-P2 tahun 2015-2021 diduga tidak disetorkan oleh ok...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi Utara-Pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara dikabarkan bermasalah. Itu dikarenakan PBB-P2 tahun 2015-2021 diduga tidak disetorkan oleh oknum petugas pemungut di sana
Kepala Desa Madukoro, Johan Andri Yanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya PBB-P2 yang digunakan oleh bawahannya. Meski begitu, bawahannya tersebut telah mengangsur PBB-P2 tersebut pada pemkab.
“Sudah mau diberesin kok (PBB-P2 yang diduga digunakan bawahan saya untuk kepentingan pribadi) itu,” terangnya.
Kendati menyatakan bahwa bawahannya telah mengangsur PBB-P2 yang digunakan olehnya tersebut, namun ia mengakui jika tidak begitu mengetahui berapa jumlah uang pajak yang telah dicicil oleh bawahannya tersebut.
“Sudah banyaklah yang dicicil. Jadi, nilainya enggak seperti itu lagi,” kata dia.
Johan mengatakan bahwa akan terus mendorong bawahannya untuk mengembalikan seluruh uang PBB-P2 yang telah digunakan tersebut. Ia akan terus mengawal persoalan ini hingga benar-benar tuntas.
“Sudah koordinasi terus dengan instansi terkait. Saya kawal terus pokoknya,” tuturnya.
Di sisi lain, Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah/BPPRD wilayah Kotabumi Utara, Sutarno tak membantah adanya uang PBB-P2 yang diduga digelapkan oleh oknum petugas pemungut PBB-P2 di Desa Madukoro. Yang bersangkutan juga telah dipanggil oleh pihak BPPRD.
“Untuk lebih jelasnya, silakan ke BPPRD saja karena ini sudah masuk ke bidang pengawasan BPPRD,” kata dia.
Persoalan PBB-P2 juga menjadi salah satu fokus utama perhatian dari dari BPK. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2021, BPK mempersoalkan piutang PBB-P2 yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Total nilai piutangnya sendiri tak main-main besarnya karena mencapai Rp10,6 miliar.
Tunggakan sebesar itu terjadi sejak tahun 2014-2021 silam. Disebutkan oleh BPK, piutang itu terjadi akibat tidak optimalnya Kepala BPPRD dalam mengelola piutang tersebut, petugas pemungut pajak juga dinilai lalai karena tidak secara tepat waktu menyetorkan penerimaan tersebut.